Peradi Kecam Pengeroyokan Dua Advokat

Sabtu 08-09-2012,08:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON -  Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yudi Alamsyah SH (30) dan Yudi Aliyudin SH (37), dua orang advokat Cirebon oleh kelompok orang tidak dikenal saat mendampingi kliennya pada Rabu (5/9) lalu, dikecam keras Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cirebon. Ketua Peradi Cirebon, Pangeran Ruslan Amiril Moekminin SH menilai, pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kedua orang advokat tersebut sudah melanggar hukum dan perlu diproses sesuai hukum yang berlaku. “Mereka yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua advokat tersebut telah melakukan hukum rimba dan aksi premanisme, maka hukumnya wajib untuk ditindak tegas dengan proses hukum yang berlaku,” katanya kepada Radar, Kamis (6/9). Masih menurut adik Sultan Kacirebonan Pangeran Ruslan Abdul Gani ini mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua korban. “Peradi melalui pusat bantuan hukum dan pembelaan profesi, siap membantu Yudi dan Yadi. Dengan demikian, segala persoalan itu kami coba bantu. Pada prinsipnya, kami siap berikan bantuan hukum supaya kasusnya bisa diselesaikan dengan baik melalui jalur hukum dan peradilan,” tegasnya. Saat ditanya soal status kedua korban, Ruslan menjelaskan bahwa mereka (korban, red) belum diangkat sumpah sebagai advokat. “Sebenarnya kami keberatan penggunaan istilah advokat yang dipakai mereka (korban, red), kecuali mereka dapat membuktikan sudah melakukan sumpah advokat sebagaimana disebutkan dalam UU advokat pasal 4,” jelasnya. Di tempat terpisah, pengurus pondok pesanteren Balerante, Kabupaten Cirebon HM Wildan Jauhan mengaku prihatin dengan kejadian keributan yang menimpa Yudi Alamsyah SH  dan Yudi Aliyudin SH yang mengaku sebagai kuasa hukum Koperasi Pondok Pesantren Balerante, Kabupaten Cirebon. ”Padahal untuk menyelesaikan masalah tentang koperasi harusnya dengan kekeluargaan, bukan melibatkan orang lain seperti pengacara itu. Dan itu juga belum jelas apakah mereka itu benar kuasa hukum kopontren Balerante. Sedangkan Ari Supriyanto beserta Hamzah mereka adalah investor resmi yang mengelola lokasi galian pasir di gunung petot,” tutunya saat berkunjung ke Radar Cirebon. Sementara itu, Ari Suprianto yang dilaporkan Yudi dan Yadi ke polisi membantah keras dirinya mengerahkan massa untuk melakukan aksi pengeroyokan. Ari juga menganggap bahwa kedua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Koperasi Pondok Pesantren Balerante telah melakukan kebohongan publik. Masalah keributan atau penganiayaan yang dilaporkan ke polisi oleh Yadi Alamsyah  dan Yudi Aliyudin itu semua kebohongan publik, dan kami juga patut mempertanyakan status kedua pengacara itu, apakah merupakan anggota pengacara pondok pesantren atau hanya mengaku-ngaku saja,” katanya. Masih di tempat yang sama, kuasa hukum Ari Supriyanto Pangeran Maulana Kamal SH MH berniat melakukan somasi kepada Ketua Koperasi Balerante Kabupaten Cirebon HA Rosyid Ridho. ”Saya akan memberikan somasi Ketua Kopontren Balerante HA Rosyid dan kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya. (rdh/kin)   FOTO: SOLIKIN/RADAR CIREBON KLARIFIKASI KASUS PENGEROYOKAN. Pengurus Pondok Pesanteren Balerante, Kabupaten Cirebon HM Wildan dan terlapor Ari Supriyanto didampingi kuasa hukumnya Pangeran Maulana Kamal SH MH saat memberikan klarifikasi ke Graha Pena, kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait