Tak Terima, Ajukan Banding
SUMBER - Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya terdakwa HM Sutrisno selaku bos PT TCU Cirebon, divonis 7 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan. Vonis ini terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin (12/9).
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Jihad Arkanuddin SH MH ini, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Putusan vonis hakim ini sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa HM Sutrisno melalui kuasa hukumnya Inka Harsani Nasution SH MH dan T Lusia Sulastri SH keberatan dengan putusan hakim tersebut dengan langsung mengajukan banding. Pihak penasihat hukum terdakwa menilai, vonis tersebut sangat memberatkan kliennya. Banding yang diajukan terdakwa pun diterima majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum.
Di luar persidangan, Inka Harsani Nasution SH MH, kuasa hukum terdakwa HM Sutrisno kepada Radar mengaku, pihaknya sedang menyiapkan berkas dan surat banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi di Bandung. “Nanti setelah salinan putusan dari PN Sumber kami terima, selanjutnya kami membuat berkas dan surat banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi di Bandung. Jelas, dengan tuntutan 7 bulan penjara itu sangat memberatkan klien saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU, Endang Supriatna SH mengaku siap dengan rencana banding terdakwa. “Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak ada perubahan dengan tuntutan kami, yakni 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan dikenai hukuman atau subsider selama 4 bulan penjara,” jelasnya. (rdh)
VONIS RINGAN BOS TCU
Dakwaan terbukti melanggar Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Vonis 7 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan
Sumber: Putusan sidang di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon