JAKARTA- Mantan Bupati Banyuwangi, Jatim, Ratna Ani Lestari segera berhadapan dengan majelis hakim. Tersangka kasus korupsi pembebasan tanah lapangan terbang Blimbing, Banyuwangi, itu kemarin (12/9) menjalani penyerahan berkas tahap kedua. Kejagung menyerahkan dirinya dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. \"Berkas rampung dan siap dibawa ke pengadilan,\" kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta kemarin. Adi mengungkapkan, Ratna dijemput dari tempat penahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur kemudian dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang diterima Jawa Pos (Radar Cirebon Group) menyebutkan, Ratna dijemput dari tempat penahanannya sekitar pukul 10.00 oleh jaksa dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dia lantas dibawa ke bandara dan tiba sekitar pukul 12.00. Rombongan seharusnya langsung naik pesawat namun batal karena pesawat yang ditumpangi mengalami delay. Rombongan baru bisa naik pesawat sekitar pukul 15.00. Ratna sudah ditahan Kejagung sejak 1 Juli lalu. Ini berarti Ratna sudah menjalani penahanan hingga 72 hari. Penahanannya diperpanjang tiga kali sejak penahanan kali pertama yang cuma selama 20 hari. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Ratna dilarang bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 11 Mei 2012 selama 6 bulan ke depan. \"Kami perpanjang beberapa kali untuk memudahkan proses penyidikan. Sekarang berkas sudah selesai, tersangka kami serahkan sekaligus penahanannya dipindah,\" kata Adi. Di Surabaya, kata Adi, Ratna ditahan di Rutan Medaeng. Saat ini dia sudah berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu menyatakan, seharusnya Ratna dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Namun, karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di Surabaya, dia ditempatkan di Surabaya. Adi mengatakan, Ratna dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia dianggap berupaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati Banyuwangi saat menjadi tim pembebasan tanah bandar udara Blimbing, Banyuwangi. Adi menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan Ratna diduga karena dengan sengaja tak melibatkan tim penaksir harga saat membeli lahan seperti diatur Pasal 15 Perpres No 65 tahun 2006. \"Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga. Itu yang tidak dilakukan. Sehingga ada kemahalan harga,\" kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu. Selama menyidik kasus Ratna, jelas Adi, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dan seorang saksi ahli, termasuk juga menyita beberapa dokumen. Kasus Ratna merupakan pengembangan penyidikan kasus serupa yang membelit tujuh tersangka di Kejari Banyuwangi. \"Tujuh orang itu kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berkasnya dipisah dan sidangnya di Banyuwangi dan Surabaya,\" katanya. (aga)
Mantan Bupati Banyuwangi Segera Disidang
Kamis 13-09-2012,08:49 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :