Besok, Gembong Narkoba Malaysia-Cirebon Divonis

Selasa 10-01-2017,13:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus jaringan narkoba internasional yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon segera memasuki babak akhir. Jika tak ada perubahan, rencananya sidang putusan dengan sembilan terdakwa jaringan Malaysia-Cirebon digelar Rabu (11/1) besok. Hal tersebut disampaikan ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua PN Cirebon, Moch Muclis SH MH saat menutup sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pledoi, Senin (9/1). “Jika tidak ada yang disampaikan lagi, sidang saya tutup dan akan dilanjutkan lagi Rabu tanggal 11 Januari 2017 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim,” serunya seraya mengetukkan palu sidang tiga kali. Namun, ada yang menarik dari pembacaan pledoi para tersangka yang seluruhnya dibacakan tim kuasa hukum. Para terdakwa melalui kuasa hukumnya berkelit. Kuasa hukumnya mengatakan, tidak sepantasnya dihukum mati karena terdakwa bukan pelaku utama. “Kalau mau hukuman berat ya pelaku utamanya dong, yaitu pemilik dan pembeli barang yang sampai sekarang belum tertangkap. Kalau mereka operator atau checker hanya kurir, boro-boro melakukan pemufakatan jahat. Saling kenal saja tidak,” ujar kuasa hukum para terdakwa, Budi Sampurno. Budi mengatakan, pihaknya menggarisbawahi sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Di antaranya, jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak memperhatikan fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan. JPU justru dinilai keliru karena lebih mengandalkan keterangan dari BAP para terdakwa. “Selain itu, ada pembiaran dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas). Kalau pihak lapas lebih teliti, mungkin hal ini tidak akan terjadi. Sekarang bagaimana bisa orang di dalam lapas bisa pegang HP dan lain-lainnya. Ini jelas ada pembiaran dan harus dibongkar agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” imbuhnya. Di akhir pembelaannya, Budi menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk adil dan betul-betul melaksanakan tujuan dari suatu hukuman, yaitu menimbulkan efek jera. “Para terdakwa yang saat ini sedang diproses adalah kurir dan terlalu berlebihan jika dituntut dengan hukuman mati. Banyak negara di luar sana yang menolak diberlakukannya praktik hukuman mati. Hal ini tentu akan membuat Indonesia kembali menjadi sorotan dunia,” paparnya. Setelah membacakan pembelaan untuk kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati, tim kuasa hukum lainnya pun secara bergantian membacakan pembelaan untuk tersangka lainnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait