Divonis Mati, Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Cirebon Lemas

Rabu 11-01-2017,18:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, Rabu (11/1). Keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni, Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Achi (29), Yanto alias Abeng (50), Ahong alias Karun (40),  dan M Rizki (30). Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) mendapatkan vonis hukuman hanya 10 tahun kurungan. Kemudian sisanya, Gunawan Aminah (60) dan Hendri Unan (28) dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta subsider 6 bulan. Dari pantauan radarcirebon.com, para terdakwa yang divonis mati tampak lemas setelah mendengar putusan hakim yang memberikan hukuman mati. Mereka hanya diam dengan wajah tertunduk. Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, sekaligus Hakim Anggota dalam persidangan kasus narkoba jaringan internasional, Dr Etik Purwaningsih SH MHum menjelaskan, pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam memberikan vonis mati terhadap 6 terdakwa karena jumlah narkoba yang dibawa terdakwa terhitung sangat banyak, mencapai 106 kilogram sabu-sabu dan 200.000 pil ekstasi. Kemudian, terdakwa juga merupakan bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional. Selanjutnya, beberapa terdakwa yang juga telah berulang kali melakukan tindak pindana narkotika. “Untuk terdakwa M Rizki statusnya naik, dari tuntuaan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Dengan pertimbangan, M Rizki perannya begitu signifikan, karena dia penerima barang dari Selat Panjang ke Cirebon. Kalo tidak ada Rizki ini barang tidak akan bisa tersebar ke Cirebon dan Jakarta. Sementara itu, terdakwa Fajar Priyo Susilo dari tuntuaan seumur hidup, turun menjadi 10 tahun. Karena pertimbangan bahwa peran terdakwa tidak signifikan. Artinya apa, dia hanya membantu untuk mengemas dan menghitung beberapa saat saja,” jelas Etik. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding  atas hasil putusan yang telah dilayakan terhadap para terdakwa. “Manakala dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima,” pungkas Etik.(fazri)    

Tags :
Kategori :

Terkait