Hakim Tolak Eksepsi John Kei

Rabu 19-09-2012,08:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Babak baru pengungkapan drama pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung akan dimulai. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikomandoi Supardja menolak eksepsi John Kei untuk putusan sela. Minggu depan, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi. Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, hakim menolak seluruh pembelaan tim John Kei. Di antaranya, dakwaan jaksa disebut cacat formil, dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. \"Menyatakan keberatan eksepsi tidak dapat direrima. Surat dakwaan JPU bisa dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa,\" ujar Supardja. Menurut hakim, uraian keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak termasuk eksepsi. Jadi, tidak perlu dipertimbangkan. Seperti saat Taufik Y Chandra Cs, kuasa hukum John Kei, menyebut dakwaan jaksa janggal. Sebab dakwaan ke satu primer dan kedua sama-sama memuat delik pokok pembunuhan. Supardja menolak pembelaan itu dan menyebut pola yang dilakukan jaksa sah-sah saja. Alasannya, dakwaan itu disusun alternatif dan perihal terdakwa turut serta dalam melakukan pembunuhan atau melakukan pembantuan masih perlu dibuktikan lagi. \"Makna keduanya (turut serta atau pembantuan) itu berbeda. Jadi bisa dikesampingkan,\" imbuhnya. Seperti diberitakan, John Kei bersama dua anak buahnya, Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 55 KUHP ayat 1. Dakwaan kedua adalah pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiganya diancam dengan pidana maksimal hukuman mati. Selain itu, hakim juga tidak sepakat dengan pernyataan kuasa hukum yang menyebut dakwaan tidak menguraikan dengan jelas peran masing-masing terdakwa. Versi hakim, jaksa sudah menguraikan dengan jelas peran John Kei, Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab. \"Eksepsi tidak cukup alasan menurut hukum jadi harus ditolak,\" tegasnya. Menanggapi pernyataan hakim, Taufik mengaku kecewa dengan hasil putusan sela. Dihadapan hakim, dia menantang jaksa untuk membuktikan segala dakwaan yang menurutnya tak sempurna itu. \"Kami menghormati putusan hakim, tapi dakwaan jaksa akan kita uji dalam persidangan,\" jelas Taufik. Di samping itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan para terdakwa untuk penangguhan penahanan. Pada intinya, mereka meminta agar John Kei Cs dijadikan tahanan kota saja. Tim kuasa hukum sebenarnya sadar kalau aturan menyebut terdakwa yang diancama hukuman di atas lima tahun harus mendekam di balik jeruji besi. \"Tapi, terdakwa punya hak untuk mengajukan permintaan itu. Biar hakim yang menilai,\" terangnya. Dia lantas menjanjikan kalau permintaan itu tidak membuat John Kei Cs melarikan diri. Dijamin juga kalau terdakwa tak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. \"Yang menjadi penjamin adalah keluarga,\" pungkasnya. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait