PNS Kota Cirebon Bertanya Kapan Tunjangan Daerah Cair?

Rabu 25-01-2017,03:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - Tunjangan daerah yang tertunda sejak awal bulan, hingga Selasa (24/1), tak kunjung cair. Padahal sebelumnya, beredar informasi bahwa pencairan akan dilakukan Senin. Bahkan di Griya Sawala, belum cairnya tunjangan daerah ini menjadi bahan rumpi alias perbincangan di kalangan internal PNS. “Hingga siang ini tunjangan daerah yang menjadi hak kami belum juga cair. Meskipun di media sempat muncul kemungkinan tunjangan akan cair Senin, ternyata belum kami terima. Padahal sudah mendekati akhir bulan,” kata salah satu PNS di lingkungan setwan. Sebagai PNS, dirinya sangat menantikan tunjangan daerah bisa segera cair, mengingat berbagai keperluan yang tertunda karena uangnya belum ada. Karena itu, dirinya yang hanya staf sangat berharap untuk segera dicairkan sebelum awal bulan Februari. Terpisah, Anggota DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo membenarkan perihal tunjangan daerah yang sampai hari Senin kemarin, belum cair. Kabar terbaru yang didengarnya, tunjangan akan cair Rabu (25/1). “Kabarnya sih hari Rabu baru bisa cair,” kata anggota Komisi C ini. Sekda Drs Asep Dedi MSi saat dikonfirmasi mengakui untuk tunjangan daerah mulai tahun ini tidak ada pemberlakuan grade untuk para PNS. Kalaupun ada hanya untuk asisten, karena posisinya sebagai koordinator dinas-dinas, sehingga tunjangannya berbeda. Itupun selisihnya tidak terlalu besar jika dibandingkan kepala dinas dan staf ahli. Sekda menjelaskan, KPK memberikan masukan untuk mengintegrasikan atau memikirkan remunerasi. Untuk tunjangan daerah semuanya sama, hanya asisten yang berbeda karena bersifat koordinator, selisihnya tidak tahu. Bahkan SK besaran tunjangan daerah sudah ditandatangani, namun demikian kenaikannya tidak terlalu besar, kisarannya sekitar 10 persenan. “Kenaikan tunjangan daerah hanya untuk PNS, tapi tidak berlaku untuk anggota DPRD,” ujarnya Terpisah Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Iing Daiman SIP saat dikonfirmasi membenarkan SK besaran tunangan daerah sudah ditandatangani dan disebarkan. Hanya saja untuk pencairan rencananya hari Senin. Iing juga membenarkan sistem grade tidak lagi berlaku di tingkatan eselon III dan IV, semuanya diberlakukan sama. Sedangkan sistem grade hanya di level eselon II yakni setingkat kepala dinas, Asisten dan Staf Ahli. Tunjangan tertinggi di bawah sekda adalah asisten, kemudian Staf ahli dan disusul kepala dinas. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait