Berdasarkan Hasil Penyelidikan Tim Internal RSUDGJ
CIREBON – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto memberi pengakuan mengejutkan. Saat memenuhi panggilan Polsekta Utbar, Ferdinan menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim internal RSUD Gunung Jati, HS memang terbukti terlibat percaloan CPNS.
Ferdinan datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Utbar sekitar pukul 09.00 WIB. Dia didampingi Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD Kota Cirebon Hj Setya Herawati. Begitu datang, keduanya langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Kepada penyidik, Ferdinan membeberkan, pada tanggal 29 April 2012 pihaknya menerima surat pengaduan dari Harjono yang menjadi korban HS. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya langsung mempelajari isinya. Namun saat sedang mempelajari surat Harjono, pada tanggal 7 Mei ada surat dari Direktur RSUD Gunung Jati drg Heru Purwanto. Surat itu berisi klarifikasi tentang permasalahan antara Harjono dengan HS yang akan diselesaikan secara pribadi, sehingga tidak lagi dalam area kedinasan. “Saya terima surat aduan dari pak Harjono pada 29 April 2012. Ketika kita sedang mempelajari surat itu, tiba-tiba tanggal 7 Mei datang surat dari Direktur tentang klarifikasi berisi permasalahan antara pak Harjono dengan HS yang akan dilakukan secara pribadi, dan bermaksud mencabut laporan tersebut,” beber Ferdinan.
Masih menurutnya, setelah surat pengaduan itu diterima, secara lisan dirinya memerintahkan direktur selaku kepala tertinggi RSUD untuk segera menyelesaikan kasus ini. Baru ketika pemberitaan mulai heboh, direktur RSUD Gunung Jati mendatangi dirinya untuk mencari jalan keluar dari kasus ini. Sehingga, pada tanggal 17 September 2012 lalu, pihaknya mengeluarkan surat yang meminta Direktur RSUDGJ untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap HS, dengan segera memeriksanya berdasarkan surat aduan dari Harjono. “Waktu dulu saya hanya melalui ucapan, meminta direktur segera mengadakan pemeriksaan. Setelah heboh pemberitaan, direktur datang ke saya untuk cari solusi masalah ini. Baru saya keluarkan surat untuk diadakan penyelidikan,” ujar Ferdinan.
Setelah surat dikeluarkan, kemudian Direktur RSUDGJ membuat tim pemeriksa yang dipimpin Wadir Penunjang Medis dan Pendidikan Dr Bunadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Ferdinan, HS memang terbukti melakukan praktik pencaloan CPNS. Atas hasil itu, pihaknya kembali menyerahkannya kepada Direktur RSUDGJ. Karena sesuai PP 53, yang berhak menjatuhi sanksi adalah atasannya langsung.
Sementara, Kapolsek Utbar Kompol Hasanudin kepada Radar mengatakan, setelah pemeriksaan atas kepala BKD, pihaknya akan melanjutkan memeriksa nama-nama baru termasuk tim pemeriksa yang dibuat direktur. Tim tersebut berjumlah tiga orang, ketiganya akan diperiksa pada pekan depan, yaitu hari Senin dan Selasa. “Setelah memeriksa kepala BKD, kita lakukan pemeriksaan terhadap tim pemeriksa yang dibuat direktur pekan depan,” ujar Hasanudin. (den)