460 Pejabat Belajar Diseminasi HAM

Rabu 26-09-2012,08:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Sebanyak 460 pejabat dinas, badan, kantor, camat dan lurah se Kabupaten Kuningan, mengikuti Disiiieminasi Hak Asasi Manusia (HAM), di Gelanggang Pemuda, Selasa (25/9). Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati H Momon Rochmana. Kabag Hukum Setda, Andi Juhandi SH, menjelaskan, Diseminasi HAM bertujuan untuk memberikan wawasan dan persamaan persepsi serta pengetahuan pemahaman prinsip-prinsip dasar HAM bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. “Kita ingin menumbuhkan kesadaran semua dalam memahami pentingnya penegakan HAM. Sehingga pelanggaran HAM secara bertahap bisa diminimalisir. Mudah-mudahan Desiminasi HAM mampu memberikan motivasi bagi aparat pemerintah, khususnya di Kabupaten Kuningan,” harap Andi. Andi mengambil contoh, kasus perdagangan manusia, atau trafficking. Pemerintah telah berupaya menyusun suatu perangkat hukum guna menjerat dan menindak para pelaku trafficking melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Nah, peraturan tersebut harus kita ketahui agar kita bisa menegakkan hak asasi para korban,” tandasnya. Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kuningan H Momon Rochmana, menegaskan perlunya keberadaan lembaga pelayanan komunikasi masyarakat. Terutama yang menangani permasalahan HAM. “Ini sangatlah diperlukan sebagai penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Mengingat HAM perlu dipertahankan dan tidak boleh disalahgunakan. Semua demi kenyamanan setiap individu yang bisa berdampak terhadap stabilitas daerah,” tandasnya. Momon berharap, kegiatan Diseminasi HAM bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintah di daerah. Menerapkan budaya HAM dalam setiap kegiatan pemerintahan yang berinteraksi dengan masyarakat dan berorientasi pada kemajuan daerah secara signifikan. Sehingga, revitalisasi peran HAM mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang HAM. “Mari menghormati dan melindungi HAM sebagai hak dasar yang bersifat kodrati dan universal. HAM harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun”, tegasnya. (tat)  

Tags :
Kategori :

Terkait