Polisi Belum Mau Periksa HS

Rabu 26-09-2012,08:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Prioritaskan Periksa Tim Internal RSUDGJ CIREBON - Pemeriksaan terhadap HS, tersangka mafia CPNS di lingkungan RSUD Gunung Jati (RSUDGJ) yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat terus diundur. Kali ini alasannya, penyidik menemukan nama-nama baru sebagai saksi untuk dikorek keterangannya sebelum HS diperiksa. Sehingga hari ini, Rabu (26/9) polisi akan memanggil tim pemeriksa internal HS tersebut. Data yang dihimpun Radar, tim pemeriksa internal yang dibentuk Direktur RSUDGJ drg Heru Purwanto MARS itu atas perintah dari kepala BK Diklat (BKD) Ferdinan Wiyoto pada 17 September 2012. Mereka adalah Wadir Penunjang Medis dan Pendidikan dr Gunadi, Kabag Umum Agus Supriana, dan Kasubag Kepegawaian Suharjo. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan penyidik Polsekta Utbar selama dua hari, dimulai hari ini. Kapolsekta Utbar Kompol Hasanudin kepada Radar mengaku, keterangan ketiga anggota tim pemeriksa internal dinilai sangat penting. Karena tim inilah yang telah memeriksa HS secara internal serta yang menyatakan bahwa memang terbukti terlibat dalam praktik mafia CPNS. “Keterangan dari tim pemeriksa internal ini memang penting, karena tim itu yang menyatakan HS terbukti bersalah,” ujar Hasanudin. Terkait sangat lamanya polisi menetapkan status HS menjadi tersangka, Hasanudin berkilah penetapan tersangka akan dilakukan ketika yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan. Hasanudin kembali janji, bila semua saksi telah selesai diperiksa maka pihaknya akan segera menghadapkan HS. “Kami kumpulkan dulu semua bukti juga keterangan dari para saksi, agar dalam memeriksa HS memiliki bukti yang sangat akurat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.   Sementara itu, menurut salah satu pegawai RSUDGJ yang tidak mau disebutkan namanya, kalau memang direktur berani, maka harus segera menonaktifkan HS dari jabatannya demi kelancaran pemeriksaan kasusnya. Dia pesimistis meskipun HS sudah ditetapkan tersangka, direktur akan menonaktifkan atau memecat HS. “Saya nggak yakin direktur berani menonaktifkan HS kalau statusnya sudah tersangka sekalipun,” ujarnya.   **DILINDUNGI   Pesimistis terhadap sikap Direktur drg Heru Purwanto MARS bisa tegas terhadap HS memang cukup beralasan. Bukti nyata sudah diungkapkan Kepala BK Diklat (BKD) Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto dengan gamblang. Pada pemeriksaa sebelumnya, dia membeberkan tanggal 29 April 2012 pihaknya menerima surat pengaduan dari Harjono yang menjadi korban HS. Namun ketika sedang mempelajari surat Harjono, pada tanggal 7 Mei muncul surat dari Direktur RSUDGJ drg Heru Purwanto. Surat itu berisi klarifikasi tentang permasalahan antara Harjono dengan HS yang akan diselesaikan secara pribadi, sehingga tidak lagi dalam wilayah kedinasan. Surat itu merupakan bukti upaya untuk mencabut laporan penipuan CPNS (lihat grafis surat). (den)

Tags :
Kategori :

Terkait