Keterangan HS Berubah-ubah

Kamis 27-09-2012,08:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kesaksian Dua Tim Pemeriksa Internal RSUDGJ CIREBON – Dua anggota tim pemeriksa internal RSUD Gunung Jati,  Wadir Penunjang Medis dan Pendidikan Pengembangan dr Bunadi MKM dan Kasubag Kepegawaian Suharjo SAP, dipanggil penyidik Mapolsek Cirebon Utara Barat, kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan calo CPNS di lingkungan RSUD Gunung Jati yang melibatkan HS. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pada kesempatan itu, dr Bunadi sebagai saksi yang diperiksa pertama, membawa berkas hasil pemeriksaan internal kasus calon CPNS di RSUDGJ. Pemeriksaan pun berlangsung singkat, hanya menghabiskan waktu selama 2 jam saja. Di sela-sela pemeriksaan Bunadi, pria berpakaian dinas, bertubuh jangkung datang ke Mapolsek Utbar. Belakangan pria itu diketahui merupakan Suharjo. Karena penyidik masih berhadapan dengan Bunadi, Suharjo pun terpaksa menunggu di halaman Mapolsek, untuk mendapat giliran pemeriksaan. Sementara satu orang lainnya, yakni Kepala Bagian Umum RSUDGJ, Drs Agus Supyana SKM MSi rencananya akan diperiksa besok. Kapolsek Cirebon Utara Barat, Kompol Hasanudin usai pemeriksaan mengemukakan, keterangan yang diperoleh dari saksi, tim dengan komposisi Bunadi, Suharjo dan Agus merupakan tim kedua yang dibentuk oleh Direktur RSUD GJ (Dr Heru Purwanto MARS). Mengapa disebut tim kedua, karena tim pertama yang dimotori Wakil Direktur, dr Lucya belum memberikan sanksi terhadap HS. Hasanudin mengatakan, kedua tim tersebut sebetulnya memiliki fungsi yang sama. Pada tim pertama, mereka melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam, untuk membuktikan HS betul-betul terlibat dalam praktik calo CPNS. Tentu pertanyaan pun digali sedalam-dalamnya mengacu pada Undang-Undang disiplin pegawai negeri. Sementara tim kedua berdasarkan bukti pemeriksaan tim pertama, kembali memeriksa HS, untuk memastikan keterlibatannya, yang kemudian memberikan sanksi. \"Tim kedua ini dibentuk direktur pada 11 September, 12 September melakukan pemeriksaan terhadap HS, hari itu juga hasil diserahkan kepada direktur untuk mendapat keputusan,” jelasnya. Pada tanggal 13 September, lanjutnya, HS diberikan sanksi berupa teguran tertulis dari RSUD GJ, yang kemudian dilaporkan kembali kepada BK Diklat Kota Cirebon. Meskipun sebenarnya jika ada masalah di kepagawaian, biasanya tim riksa itu dibentuk dari Wadir Umum dan Keuangan. “Berhubung ada kegiatan pelatihan di Kemenkes Jakarta, maka yang ditunjuk adalah mereka itu,\" bebernya. Ditanya mengapa hanya berupa teguran tertulis, Hasanudin mengatakan kemungkinan besar RSUDGJ memiliki aturan tersendiri terkait hal itu. \"Dalam memberi sanksi mungkin mereka juga mengacu pada aturan yang mereka miliki. Dan usai memberikan sanksi itu, tim secara otomatis pun bubar. Jadi sepertinya tim pemeriksa ini dibentuk jika ada kasus indisipliner pegawai saja,\" katanya. Dalam hal itu, polisi pun menemukan adanya ketidaksinkronan atau jawaban HS yang berubah-ubah terhadap para pemeriksa internal. Jika pada tim pertama HS mengakui adanya laporan praktik calo yang dia lakukan, namun kepada tim kedua HS nampaknya berkilah. \"Kalau sama tim pertama katanya HS membenarkan segala yang dituduhkan kepadanya, bahkan HS juga mengiyakan adanya laporan dari korban. Tapi tadi menurut Bunadi, HS ketika ditanya benar tidak kasus calo CPNS yang ramai dibahas di media, HS hanya menjawab saya tidak bisa memastikan, karena menunggu hasil penyelidikan kepolisian,\" ujar Hasanudin. Hasanudin menegaskan, apapun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan internal RSUDGJ, sedikitpun tidak akan memengaruhi proses penyelidikan polisi. \"Mereka punya SOP, polisi juga punya SOP. Apa pun hasil internal mereka, polisi tetap lakukan penyelidikan hingga kasus ini tuntas. Tidak akan berpengaruh sama sekali,\" tukasnya. Ditanya berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, Hasanudin mengemukakan sudah ada sekitar 12 saksi. Dan hari ini akan mencapai 13 saksi. Hasanudin pun menambahkan, pemeriksaan tim kedua ini sebetulnya bukan termasuk ke dalam poin utama yang memberatkan nama HS menjadi tersangka. Karena dari sekian banyak saksi yang sudah diperiksa, memang mengerucut pada HS. Adapun dalam perjalanannya ada penambahan saksi atau tidak, itu tergantung pada keterangan saksi sebelumnya. Jika menyebutkan nama, maka kepolisian akan langsung melakukan pemanggilan. \"Tim ini hanya melengkapi berkas pemeriksaan saja, karena semua keterangan sudah menuju kepada HS. Terlebih lagi salah satu anggota tim, yakni Suiharjo merupakan orang baru di RSUDGJ. Pastinya belum mengetahui banyak. Ke depan kalau saksi yang kini kami periksa tidak menyebutkan nama baru lagi, maka HS akan segera kami panggil,\" tegasnya.   BK Diklat Enggan Beri Sanksi, Lempar ke Direktur RSUDGJ Bergulirnya kasus mafia CPNS di lingkungan RSUD Gunung Jati (RSUDGJ), menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Kemarin (26/9), Komisi A DPRD Kota Cirebon memanggil jajaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BK Diklat), mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada HS. Wakil Ketua Komisi A, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, persoalan hukum terkait mafia CPNS yang diduga kuat melibatkan HS, terus bergulir di kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda HS akan diberikan sanksi atau dinonaktifkan dari jabatannya. Apalagi, lanjutnya, tersiar di media, ada surat yang dikirimkan Direktur RSUDGJ drg Heru Purwanto MARS ke BK Diklat, yang menyatakan persoalan itu bersifat pribadi dan diselesaikan sesuai kesepakatan. Surat tersebut, sambung Cecep, sebenarnya secara tidak langsung mengakui memang terjadi praktik mafia CPNS yang melibatkan oknum pejabat RSUDGJ. Yang menjadi pertanyaan saat ini, tambah ketua fraksi Demokrat ini, apakah BKD melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengingat, kasus ini membuat iklim di rumah sakit menjadi terganggu. “Kalau perlu dipindahkan atau dinonjobkan, bisa saja untuk membantu proses hukum yang  sedang berlangsung. Terus terang, kasus ini membuat iklim rumah sakit  terganggu,” tegasnya. Senada, Ketua Komisi A, Dardjat Sudrajat meminta BK Diklat memproses persoalan ini. Apalagi dirinya mendengar langsung dari masyarakat, apabila HS dipindahkan ke OPD lain, maka akan banyak pengaduan tentang persoalan-persoalan rumah sakit. “Saya mendengar langsung, jika HS dipindah, pengaduan akan bermunculan terkait permasalahan rumah sakit,” tandasnya. Menjawab pertanyaan para wakil rakyat, Kabid Mutasi BK Diklat, Mundirin mengakui, sudah menerima surat  pengaduan dari masyarakat. Saat surat tersebut dipelajari, ternyata muncul surat pencabutan. Di sisi lain, proses hokum justru terus berkembang, termasuk BK Diklat juga dipanggil Polsek Utbar. Mengenai sanksi terhadap HS, Mundirin menjelaskan, proses hukum ini mesti diselesaikan dulu, karena hingga sekarang masih praduga tidak bersalah.  “Jadi belum bisa dinonaktifkan, berbeda ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan bisa dinonaktifkan,” ujarnya. Sekretaris BK Diklat, Drs Agung Prabowo MPd mengaku BK Diklat hanya menjalankan proses administrasi saja. Adapun untuk penjatuhan sanksi sebenarnya yang punya kewenangan atasan yang bersangkutan. “BK Diklat  hanya memproses berkas-berkas yang masuk,” tegasnya. (atn/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait