Tarif Sesuai Perda, Motor Rp500, di Lapangan Dipungut Rp1.000

Minggu 19-02-2017,07:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Penyesuaian tarif parkir harus dilakukan. Pasalnya, di lapangan pungutan retribusi parkir menyalahi ketentuan. Dalam aturan, tarif motor tidak ada kenaikan yakni Rp500 dan Rp1.000 untuk mobil. Faktanya, pungutan dari juru parkir mencapai dua kali lipat ketentuan tarif. “Perlu ada penyesuaian supaya tidak menjadi persoalan. Termasuk mungkin oleh Tim Saber Pungli,” ujar Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub), Agus Gumelar SE. Tak hanya revisi tarif, dishub mewacanakan zonasi parkir. Kebijakan ini untuk merespons kepadatan lalu lintas, terutama akhir pekan. Minimnya zona parkir, membuat kendaraan menggunakan badan jalan. Padahal, penggunaan badan jalan untuk parkir, mengurangi ruang jalan dan berpotensi menyebabkan kemacetan. “Ada zonasi, jangka panjangnya membuat kantong parkir. Kita juga minta pengelola usaha menyediakan parkir sesuai kapasitasnya,” tuturnya. Mengenai pembagian zonasi tarif parkir, kata dia, menyesuaikan ruas jalan. Semakin strategis, tarifnya juga lebih mahal. Dengan zonasi ini, diharapkan penggunaan badan jalan untuk parkir berkurang. Psikologisnya, pengendara akan menghindari parkir di zona yang tarifnya mahal. Agus menyusulkan, Peraturan Daerah (Perda) 8/2001 tentang Parkir Badan Jalan di Kota Cirebon, direvisi. Sejak tahun 2012, dishubinkom sudah mengusulkan perubahan tarif parkir. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut lebih jauh. “Kami berharap, usulan revisi diproses di DPRD,” katanya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait