TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno Resmi Dicabut
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI -mpr.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Akhirnya Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.
"Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata Bamsoet.
BACA JUGA:Buka FOP Kabupaten Cirebon 2024, PJ Bupati: Ajang Mengasah Fisik dan Semangat Juang Pelajar
Surat tersebut diserahkan langsung kepada sejumlah anak Soekarno yang hadir, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Bamsoet menjelaskan bahwa MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Pimpinan MPR telah merespons surat tersebut dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.
"Sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut, kami telah bersepakat untuk menjawab secara resmi kelembagaan Surat Menteri Hukum dan HAM tersebut, yang isinya sebagaimana telah dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Ibu Siti Fauzia tadi," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang PK Keenam Kasus Kematian Vina dan Eky: Jaksa Minta MA Tolak Permohonan Keenam Terpidana
Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Presiden Soekarno telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," katanya.
Di sisi lain, lanjut Bamsoet, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan hingga yang bersangkutan wafat pada tahun 1970.
Ia lantas menjelaskan bahwa terdapat prinsip hukum berlaku Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.
"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase