DPRD Dukung Kebijakan Bupati Larang ASN Gunakan Gas Melon

Minggu 19-02-2017,20:10 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

INDRAMAYU – DPRD Indramayu mendukung kebijakan Bupati Indramayu, terkait larangan bagi aparatur sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Ketua Fraksi Partai Golkar, H Syaefuddin mengatakan, gas elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi bagi masyarakat kecil. Jadi sudah sepantasnya kalau mereka yang sudah memiliki penghasilan cukup juga tidak menggunakan elpiji 3 kilogram. “Mestinya mereka (ASN, red) harus malu ketika menggunakan elpiji 3 kilogram, dan tidak harus menunggu adanya Surat Edaran Bupati. Adanya surat edaran Bupati jelas sangat kami dukung,” tegas Syaefuddin. Dikatakan, dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan gas elpiji 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Sehingga tujuan pemerintah untuk membantu rakyat kecil benar-benar tepat sasaran. Diharapkan tidak akan terjadi lagi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di lapangan. Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengeluarkan Surat Edaran berisi pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam Surat Edaran dengan Nomor 541.11/266/Perek tertanggal 9 Februari 2017 Tentang Himbauan Penggunaan LPG Non Subsidi 5,6 Kg, 12 Kg atau LPG Non Subsidi Lainnya tersebut diatur agar ASN beralih menggunakan LPG Non Subsidi. “Dengan keluarnya surat edaran ini, ASN harus menggunakan elpiji 5,5 kilogram, 12 kilogram atau elpiji non subsidi lainnya. Kebijakan ini agar penggunaan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran, yaitu bagi warga miskin,” tandasnya. Bupati juga mneminta kepada kepala SKPD agar mensosialisasikan kepada seluruh ASN, masyarakat dan usaha mikro agar penggunaan elpiji bersubsidi ini tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh mereka yang berhak.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait