CIREBON - Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon sepertinya sulit diterapkan. Karena masih banyak tempat-tempat kawasan bebas rokok masih dilanggar. Demikian itu disampaikan, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Pepi Supriatna. Meski begitu, kata Pepi, pihaknya terus berupaya melakukan sosilaisasi tentang perda tersebut. Pepi juga percaya bahwa lambat laun perda tersebut mampu dilaksanakan. “Kami secara rutin terus mengampanyekan Perda KTR ke masyarkat,” kata Pepi. Untuk pengawasan, lanjut Pepi, masih fokus di lingkungan pemerintah Kota Cirebon. Karena diharapakan, para pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon dapat menjadi contoh bagi masyarakat Cirebon lainnya. “Kami masih sering menemukan pelanggaran di lingkungan SKPD. Kami temukan masih banyak asbak dan puntung rokok di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok,” jelas Pepi. Pepi menjelaskan, Perda KTR tidak melarang siapa pun untuk merokok. Hanya saja, melarang merokok di tempat yang merupakan kawasan bebas asap rokok. “Sampai saat ini belum ada pemberian sanksi bagi pelanggar. Baru sebatas teguran saja,” ucap Pepi. Seperti diketahui, dalam Perda KTR ada tiga sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya. Pertama, sanksi biaya paksa mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 5 juta. Kedua, sanksi berupa denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta. Sanksi lainnya berupa kurungan mulai dari tiga hari sampai 30 hari. (fazri)
Satpol PP Kota Cirebon Kesulitan Tegakkan Perda KTR
Rabu 22-02-2017,22:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :