Panwaslu Kritik Spanduk Bacagub

Jumat 28-09-2012,08:50 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Pajaknya Tidak Jelas, Minta Satpol PP Menertibkan MAJALENGKA –  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka berang. Menyusul maraknya spanduk bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Barat. Untuk itu, Panswalu meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan spanduk bacagub yang kini sudah marak menghiasi setiap sudut daerah. Ketua Panwaslu Pilgub Jabar Agus Asri Sabana menilai, memang tidak ada aturan yang menyalahkan siapapun untuk tebar pesona maupun sosilaisasi lewat media promosi apapun menjelang Pilgub Jawa Barat. Karena hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Terlebih, saat ini pihaknya belum punya kewenangan untuk melarang siapapun melakukan sosialisasi bacagub, sebelum ada keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang meresmikan nama cagub dan cawagub yang akan bertarung secara resmi pada ajang Pilgub. Akan tetapi, Agus menyayangkan keberadaan spanduk, baliho maupun umbul-umbul yang dipasang seenaknya oleh tim sukses suatu bacagub yang tengah sosialisasi. Terutama yang tidak memperhatikan etika dan estetika sistem tata ruang kota. “Kita tahu, bukan hanya di kawasan kota saja banyak bertebaran alat peraga sosialisasi ini. Tapi sudah sampai ke pelosok-pelosok. Ini sah-sah saja dilakukan tim sukses setiap calon, asal tetap memperhatikan etika dan tidak melanggar aturan tata ruang kota,” jelasnya. Disebutkan Agus, maksud melanggar etika dan tata ruang kota ini diantaranya pemasangan media promosi yang dipaku sembarangan pada batang-batan pohon di pinggir jalan yang bisa merusak pertumbuhan pohon untuk penghijauan dan kelestarian tata kota tersebut. Di samping itu, Agus menilai yang harus diperhatikan adalah proses pemasangan media promosi oleh para tim sukses. Apakah ada pemasukannya berupa pajak reklame atau sejenisnya ke kas daerah atau tidak. Menurutnya, meski bukan bersifat komersil namun sosialisasi dengan memajang foto maupun program visi misi seorang bacagub juga merupakan ajang promosi. Jadi, Pemkab sebaiknya mengkaji apakah hal tersebut masuk dalam kriteria wajib pajak atau bukan. “Kalau masuk dalam wajib pajak, silakan diinventarisir siapa yang sudah setor pajaknya dan bagi siapa yang belum silakan Pemkab, dalam hal ini DPKAD, komunikasikan dengan timses (tim sukses) masing-masing bacagub untuk membicarakan kewajiban pajaknya,” jelasnya. Selanjutnya, jika para tim sukses yang memasang media sosialisasi tersebut tidak mau memenuhi kewajiban pajaknya, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan dan melucuti paksa media sosialisasi yang melanggar etika dan tata ruang kota tersebut. Termasuk, spanduk dan media sosialisasi bacagub berupa spanduk. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait