LEMAHWUNGKUK – Aktivitas bongkar muat batu bara, terlalu banyak melakukan pelanggaran. Selain tak menggubris perintah pemberhentian bongkar muat dari Polres Cirebon Kota, rute angkutan juga menyalahi aturan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk batu bara masih melintasi fly over Jl Ahmad Yani. Padahal, truk tersebut seharusnya melintas melalui Jl Kalijaga menuju Jalur Pantura Mundu dan masuk ke tol via Gerbang Tol Kanci. Pelanggaran lain juga ditemukan, terutama dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi. Dari inspeksi di lokasi bongkar muat ditemukan bahwa pengelolaan batu bara tidak memperhatikan dampak lingkungan. Air yang digunakan untuk menyemprot batu bara, langsung mengalir ke laut. Hal tersebut sama dengan mencemari air laut dan ekosistem di dalamnya. “Saya akan panggil (KSOP dan Pelindo, red), kita mau minta penjelasan,” tegasnya. Kesepakatan lain yang dilanggar, kata Edi, ialah penggunaan dua dermaga. Mestinya, bongkar muat hanya menggunakan satu dermaga. Hal ini sesuai dengan kesepakatan saat bongkar muat batu bara kembali dibuka. Edi juga menagih janji soal pengawasan ketat yang dilakukan. Sebab, saat sidak dia menemukan banyak truk yang berpenutup seadanya. Kemudian, truk yang dimandikan juga tidak bersih sehingga berpotensi mencemari jalan yang dilalui. “Komitmen yang dibangun harus dijalankan, tapi kenapa kok dilanggar komitmennya?” tanya dia. Perihal rentetan pelanggaran komitmen ini, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Rivolindo SH tak bersedia dikonfirmasi. Revo –sapaan akrabnya- tak bersedia menemui wartawan. (okr/abd)
Pakai Dua Dermaga, Aktivitas Batu Bara Dituding Melanggar
Jumat 24-02-2017,04:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :