Nelayan Cirebon Dukung Permen KP soal Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Jumat 24-02-2017,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Para nelayan di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, deklarasi mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015, Kamis (23/2). Isi Permen KP itu tentang larangan menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan. Acara tersebut merupakan sosialisasi Permen KP yang dilakukan Dit Polair Polda Jabar terhadap para nelayan. Sebelumnya mayoritas nelayan di Kecamatan Suranenggala menggunakan penangkap ikan berjenis pukat harimau yang dinilai tidak ramah lingkungan. Wadir Ditpolair Polda Jabar AKBP Indra Rathana mengatakan, kegiatan itu merupakan sosialisasi terhadap masyarakat pesisir. Jangan sampai mereka melanggar tindak pidana, salah satunya karena alat tangkap ikan. Menurutnya, nelayan Suranenggala ada sebagian masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah, karena tidak ramah lingkungan. Sehingga adanya sosialisasi itu diharapkan semua nelayan mendukung peraturan pemerintah. \"Memang di sini masih ada yang menggunakan pukat harimau. Namun, mudah-mudahan solusinya pun bisa digantikan alat tangkapnya sama dinas terkait. Mereka (nelayan, red) kini setuju dengan peraturan menteri yang berlaku. Mereka bilang melanggar ya dihukum,\" kata Indra. Sementara itu, Suherwan selaku perwakilan nelayan menyatakan, siap mendukung peraturan pemerintah tersebut. Tetapi menurutnya, kebanyakan nelayan masih menggunakan pukat harimau. Sehingga perlu waktu untuk bisa menggantinya, karena memerlukan biaya besar. \"Kami memang mendukung deklarasi ini. Namun untuk sementara waktu kami belum ada penggantiannya dan diperkenankan kami masih bisa mengunakan pukat harimau untuk sementara ini. Kami harap sih adanya alat ganti yang seauai keinginan kami yang sifatnya ramah lingkungan,\" tuturnya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait