Pembongkaran Reklame Ilegal Sudah Tepat, Ini Alasan Pengamat

Senin 06-03-2017,12:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - Pembongkaran reklame ilegal yang dilakukan pihak ketiga, dinilai merupakan langkah tepat. Hal ini memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya. Pengamat kebijakan publik Agus Ma\'ani SH mengatakan, sebelumnya banyak keraguan dari masyarakat akan langkah Pemkot Cirebon terhadap reklame tidak berizin di Jalan Cipto. Dengan pembongkaran yang dilakukan, kepercayaan warga kepada pemkot kembali tumbuh. Kemudian untuk pengusaha advertising, hal ini merupakan efek jera. \"Pengusaha reklame akan berpikir ulang berhadapan dengan pemkot,\" ujar Agus, Minggu (5/3). Bahkan, sangat mungkin pengusaha yang reklame tidak berizin, segera memperpanjang izinnya. Itupun, bisa masih diperbolehkan aturan. Menurutnya, menata wajah kota tidak cukup dengan retorika. Perlu langkah nyata untuk meyakinkan pemerintah telah berbuat. Setelah menertibakn tujuh titik reklame tidak berizin di Jalan Cipto, selanjutnya dapat dilakukan penertiban reklame di titik lainnya. \"Pemkot jangan berhenti pada tujuh titik itu, bongkar semua reklame tidak berizin lainnya,\" tukasnya. Secara aturan, Agus menilai langkah pembongkaran yang dilakukan Pemkot Cirebon sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Reklame. Hal senada disampaikan pengamat pemerintahan Afif Rivai SIP MA. Apa yang dilakukan Pemkot Cirebon dengan membongkar reklame tidak berizin, merupakan langkah maju. Hal ini menjadi hentakan kebijakan populis di awal tahun 2017. Di mana, 2017 bersamaan dengan masa tahun politik. \"Kebetulan momennya bertepatan dengan tahun politik. Sangat pas dan kebijakan ini populis, masyarakat suka,\" ucapnya. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait