Ormas Islam Keberatan Pengedar Obat Terlarang Divonis Ringan, Ketua PN: Ajukan Banding

Selasa 07-03-2017,08:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menanggapi aksi protes organisasi massa (ormas) dari Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK) terkait vonis terdakwa pengedar obat-obatan terlarang, Senin (6/3). Massa Aksi APIK ditemui ketua PN Kuningan, Erni Listiawaty. Erni menyatakan apresiasi kehadiran massa APIK tersebut sebagai bentuk kontrol. Sehingga hakim ke depan harus lebih teliti dan hati-hati dalam menjalani persidangan, terutama menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Dalam kaitannya dengan vonis YT yang dianggap tidak adil, Erni menegaskan, telah berupaya memberikan vonis seadil-adilnya dengan mempertimbangkan segala aspek hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya kepemilikan izin usaha toko obat yang dikantonginya. \"Kalaupun ada keberatan dari masyarakat atau jaksa penuntut umum, bisa mengajukan untuk naik banding ke tingkat lebih tinggi seperti yang telah dinyatakan JPU dalam kasus YT ini. Atau jika menemukan ada keraguan atas kinerja majelis hakim, silakan sampaikan melalui surat tertulis kepada pimpinan kami,\" kata Erni. Meski tidak puas dengan jawaban Ketua Pengadilan tersebut, massa APIK akhirnya memutuskan mengakhiri aksi kali ini dan meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kuningan. Mereka bergeser ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Berbeda dengan aksi unjuk rasa di PN, di kantor Kejaksaan massa APIK menyatakan apresiasi atas ketegasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena JPU memutuskan naik banding untuk kasus bandar obat-obatan terlarang dengan terdakwa YT ke tingkat lebih tinggi. Salah satu pertimbangan JPU mengajukan banding adalah karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kurang dari separuh tuntutan; yaitu 2 tahun penjara. Padahal, sebelumnya JPU juga menangani kasus serupa dengan pasal dakwaan yang sama, terdakwa divonis 1 tahun lebih ditambah denda Rp 10 juta. \"Mudah-mudahan di tingkat banding nanti kasus ini bisa kami menangkan,\" kata Jaksa Penuntut Umum Yusi yang menangani kasus YT di hadapan massa APIK didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Intel yang turut menemui massa. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait