KUNINGAN - Jajaran Satrnarkoba Polres Kuningan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi. Rumah itu digunakan sebagai gudang penyimpanan ratusan dus cairan infus yang diduga tak mengantongi izin usaha, Selasa (7/3). Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja menemukan 930 dus cairan infus produksi Emjebe Pharma di dalam rumah yang dikontrak oleh Mulyono, warga setempat. Namun sayang, pada saat penggerebekkan sang pemilik barang sedang tidak ada di tempat sehingga proses penggerebekkan hanya disaksikan oleh orang tua Mulyono. Atas temuan tersebut, petugas pun langsung menyita barang bukti (barbuk) yakni seluruh cairan infus yang ditaksir seharga hampir Rp 200 juta. Sementara orang tua Mulyono yang bernama Anwar, hanya bisa pasrah melihat barang dagangan anaknya diangkut petugas. \"Kami mendapat informasi dari warga bahwa di rumah ini dijadikan gudang infus dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan kami ternyata benar rumah ini berisi ratusan dus infus yang setelah diperiksa kelengkapan dokumen perizinannya ternyata sang pemilik tidak dapat menunjukkan,\" kata Dedih di lokasi penggerebekkan. (taufik)
Polisi Gerebek Gudang Infus Tak Berizin, Sita Barbuk Senilai Rp200 Juta
Selasa 07-03-2017,22:50 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :