Pelaku Diancam Pasal Berlapis, Gudang Infus Ilegal itu Ternyata….

Selasa 07-03-2017,23:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) gudang infus yang ditunjukkan Anwar selaku orang tua Mulyono, ternyata memiliki alamat yang berbeda dengan rumah yang digerebek petugas tersebut. Apalagi, melihat prosedur penyimpanan cairan infus yang tergolong dalam kategori farmasi atau obat-obatan tersebut terkesan sembarangan yang seharusnya mendapat perlakuan khusus. \"Dengan melihat barang bukti sebanyak ini, biasanya dimiliki oleh perusahaan distributor yang termasuk dalam golongan pedagang besar farmasi (PBF) dengan izin usaha yang tidak sembarangan. Apalagi jika melihat proses penyimpanan ratusan dus cairan infus yang tidak dilengkapi palet dan menempel langsung ke tembok yang lembab sehingga dapat mempengaruhi kualitas infus, seharusnya tidak boleh dilakukan oleh sebuah perusahaan farmasi,\" kata Kasat Narkoba AKP Dedih Dripaja. Terlebih, lanjut Dedih, saat mengetahui ternyata usaha tersebut hanya mengantongi izin SIUP. Sehingga pihaknya tak ragu lagi melakukan penyitaan barang bukti ratusan dus infus tersebut ke Mapolres Kuningan. \"Kami sudah memanggil pemilik barang ini ke Polres untuk dimintai keterangan sekaligus menunjukkan surat perizinan dan dokumen yang dibutuhkan. Jika ternyata tidak bisa menunjukkan, maka pemiliknya bisa dipidanakan,\" tegas Dedih. Menurut Dedih, pemilik cairan infus tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Selain itu, kata Dedih, bisa juga dijerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan terkait dugaan penimbunan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(fik)

Tags :
Kategori :

Terkait