KEJAKSAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (Ikoma) IAIN Syekh Nurjati periode 2007-2009, yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 6,97 miliar. Kedua tersangka, NM dan NS sudah mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri, M Salman SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hadiman SH menerangkan, minggu ini Kejari akan melimpahkan berkas kedua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Saat ini berkas kedua tersangka itu masih belum dilimpahkan. Penyidik Polri baru menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Kami menitipkan kedua tersangka itu di Kebon Waru,” ujar dia, kepada Radar, di ruang kerjanya, Senin (1/10).
Dikatakan, kedua tersangka dugaan korupsi di tubuh IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu adalah NM selaku bendahara IAIN, dan NS selaku kepala Sub Bagian Keuangan. Selain kedua tersangka itu, penyidik Polri belum menyerahkan tersangka lain, termasuk lima tersangka lainnya. “Kita hanya diserahkan dua tersangka itu. Kita bukan penyidik dalam kasus IAIN, penyidiknya dari Polri, bukan Kejaksaan,” katanya.
Pengamat hukum pidana, Irham Hanif SH menyatakan, Kejaksaan dan penyidik Kepolisian harus transparan dalam melakukan tugas penyidikan kasus IAIN tersebut. Sebab, disadari kasus itu menjadi atensi publik wilayah III Cirebon. Penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa, dituntut untuk menyelesaikan kasus korupsi hingga selesai. Hal ini, bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang ingin memperkaya diri dengan kejahatan. “Masyarakat mendukung langkah penegakan hukum yang transparan,” ujar mahasiswa S-2 Hukum Pidana Universitas Indonesia itu.
Sebagai kejahatan yang terkategori white collar crime, korupsi tidak hanya menjadi musuh bersama, tetapi korupsi sudah harus dihilangkan. Karena itu, mulai tingkat pusat hingga daerah, penegak hukum menjadi ujung tombak mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN. (ysf)