Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Disergap Polisi

Sabtu 11-03-2017,19:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU -  Satuan Res Narkoba Polres Indramayu, kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu. Kali ini, polisi menangkap dua orang di wilayah Kecamatan Indramayu, SR (37) dan SF (30). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak tiga paket. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Ahmad Nasori, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diamankan di tempat dan waktu berbeda. Tersangka SR dan SF kini diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba. Ahmad Nasori menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari warga, bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Kapten Arya, Kecamatan Indramayu. Adanya informasi berharga itu, karuan saja petugas langsung meluncur ke lokasi. Saat menelusuri jalan Kapten Arya, petugas melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Tidak mau kecolongan, petugas langsung menghampiri orang tersebut yang tidak lain adalah SR. Melihat kedatangan petugas, SR pun kaget dan tiba-tiba dengan tangan reflek mengambil sabu sabu dari balik pakaiannya lalu membuangnya. Namun, upayanya itu ketahuan petugas. \"Orang yang dicurigainya (SR, red) itu hendak melakukan transaksi narkoba, seperti yang diinformasikan warga. Setelah mengetahui sesuatu (barang) yang dibuang oleh tersangka SR itu sabu sabu, petugas langsung menangkapnya,\" terang Ahmad Nasori didampingi Kasubag Humas AKP Heriyadi, Jumat (10/3). Barang bukti sabu tersebut sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 1,01 gram, dibungkus dalam plastik klip warna bening. Petugas juga menyita barang bukti lainnya dari kamar kost SR, berupa alat hisap sabu (bong), satu buah pipet kaca warna bening, satu buah gunting, satu buah sedotan plastik, dan satu buah korek api gas, serta handphone. \"Saat bersamaan petugas membekuk SF dan dari dia diamankan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang dibungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan bungkus rokok. Barang bukti tersebut disimpan di atas lemari kayu kamar tidur. Selain itu menyita barang bukti lainnya, di antaranya dua buah pipet warna bening, selang karet ukuran kecil, sedotan dan korek api gas, serta satu unit handphone,\" imbuhnya. Akibat perbuatannya itu, lanjut Nasori, SR dan SF akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kom)        

Tags :
Kategori :

Terkait