CIREBON - Molornya pekerjaan kontraktor gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon menjadi perhatian khusus lagislatif dari komisi B. Bahkan, pemutusan kontrak sudah menjadi rekomendasi dari komisi yang membidangi infrastruktur tersebut. “Pertimbangan kita sudah jelas. Kalau sudah SP 3 itu ya putus kontrak. Tinggal eksekutif tender ulang, cari kontraktor yang keuangannya mapan,” kata Anggota Komisi B DPRD, Agung Supirno. Yang terjadi saat ini, kata Agung, pengerjaan gedung setda lebih lambat dari time schedhule. Komisi B juga meminta kronologis terbitnya SP 1, SP2 dan SP 3. Kemudian dasar diterbitkannya surat peringatan. Dia mensinyalir, penerbitan surat peringatan itu tidak mengacu pada target pekerjaan. Mantan aktivis mahasiswa itu juga mempertanyakan sikap Kepala DPUPR, Budi Raharjo yang tidak mengetahui adanya SP 3. Sebab, penerbitan peringatan terakhir itu pasti sudah dilandasi konsultasi dengan atasannya. “Masa mau SP 4? Di mana-mana SP 3 itu terakhir dan yang namanya SP 3 itu ya putus kontrak,” singgungnya. Di lain pihak, Budi Raharjo mengaku belum tahu adanya SP 3. Apalagi, PPK sempat berganti karena ada proses mutasi. “Saya belum tahu atau sudah terbit atau belum,” elaknya. Seperti yang diketahui, Kontraktor Gedung Sekretariat Daerah menyalahi komitmennya sendiri. Termasuk batas toleransi keterlambatan yang hanya 10 persen. Padahal, di lapangan progress pekerjaan sudah terlambat 20 persen. PPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Trisunu Basuki mengaku sudah mengeluarkan SP3 terhadap PT Rivomas Pentasurya. Namun penerbitan SP 1 dan SP 2 dipertanyakan karena selama ini pemkot tidak pernah mengetahui. (abd)
Pembangunan Setda Kota Cirebon Molor, Komisi B: Kalau SP 3 Ya Putus Kontrak
Selasa 14-03-2017,12:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :