CIREBON – Terhitung dari bulan Februari hingga Maret, ada sembilan kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko). Dari sembilan perkara tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika. Yakni, AR, SJ , TY, HJ, UG, DD, CA, SY, ZO, MY, RO, dan GN. Narkotika yang digunakan mulai dari sabu-sabu hingga obat jenis daftar G. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetadi Bachtiar SIK Mhum MSM menyebutkan, dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan, narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruahan sebanyak 10,8 grram. Kemudian, lanjut Adi, obat-obatan farmasi berbagai jenis tanpa ijin edar, jumlah keseluruhannya sebanyak 1.383 butir. “Para pelaku dikenai pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, pasal 196 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Adi usai ekspose kepada radarcirebon.com, Senin (20/3). (fazri)
Cirebon Darurat Narkoba; 2 Bulan 9 Kasus, 12 Tersangka
Senin 20-03-2017,23:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :