Konsolidasi di Sukabumi, Ahmad Syaikhu Bahas Perlindungan Hukum untuk Tenaga Pendidik

Konsolidasi di Sukabumi, Ahmad Syaikhu Bahas Perlindungan Hukum untuk Tenaga Pendidik

Ahmad Syaikhu soroti perlindungan hukum bagi guru saat konsolidasi di Sukabumi.-istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Ahmad Syaikhu datang Kota Sukabumi soroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, khususnya di sekolah.

Pasalnya, saat ini rawan terjadi kriminalisasi terhadap guru saat mereka memberikan teguran atau hukuman kepada para siswa.

"Perlindungan terhadap guru menjadi perhatian besar, khususnya di sekolah-sekolah," jelas Syaikhu di Kantor Sekretariat DPTD PKS Kota Sukabumi, Minggu (17/11/2024).

Saat ini, banyak fenomena kriminalisasi terhadap guru, seperti di Sidoarjo. Seorang guru harus berhadapan dengan hukum lantaran orang tua murid tak terima anaknya dicubit.

BACA JUGA:Tahun Baru di Cirebon bisa ke Swiss-Belhotel, Usung Tema Discoria Party

BACA JUGA:Khusus ARMY di Indonesia, Ada Harga Spesial Tiket BSTARVERSE di Lawson

"Di dunia pesantren, hal seperti ini lebih dapat dimaklumi. Contohnya, ketika seorang Kiai memberikan pukulan ringan, hal itu dianggap sebagai bentuk didikan. Namun, situasinya berbeda jika hal serupa dilakukan di sekolah," ungkapnya.

Hal ini, kata Syaikhu, bisa berdampak pada tindakan mendidik para guru. Banyak guru yang lebih memilih bersikap masa bodoh ketimbang mengambil risiko menghadapi masalah hukum.

"Jika dibiarkan, hal ini berdampak buruk. Anak-anak dengan perilaku menyimpang dibiarkan tanpa arahan, sehingga perilakunya semakin buruk dan bisa menjadi brutal. Oleh karena itu, saya merasa perlu mencari upaya perlindungan hukum bagi guru," ujarnya.

BACA JUGA:Pemain Muda Persib Punya Cita-cita Mulia, Ingin Lakukan Ini Bersama Timnas Indonesia Piala AFF 2024

Untuk itu, Syaikhu mendorong agar adanya perlindungan guru. Kemudian adanya kolaborasi pemerintah dengan aparat penegak hukum.

"Undang-Undang sistem Pendidikan sudah berlaku, tetapi perlu diperkuat implementasinya. Lalu perlindungan hukum dapat diatur dalam perda ataupun pergub. Hal ini dilakukan agar guru tidak mudah dipersoalkan secara hukum ketika menjalankan tugas mendidik," tegasnya.

Selain itu, Syaikhu juga menyoroti peningkatan kualitas pendidikan guru agama. Hal ini mencakup sarana praswaran, kesejahteraan dan kualitas pendidikan.

"Guru harus terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka, termasuk kemampuan pembelajaran. Untuk itu, perlu ada beasiswa yang mendukung guru agar dapat mengembangkan pemahaman yang lebih baik, baik terhadap bahan ajar maupun metode mengajarnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: