KPK Terbitkan SK Pegawai Tetap JAKARTA - Berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya lebih menjanjikan bagi 28 perwira penyidik dari Polri. Karena itu, mereka rela melepas kesempatan menjadi jenderal dengan memilih jadi pegawai KPK. Pimpinan KPK telah menerbitkan surat ketetapan (SK) pengangkatan menjadi pegawai tetap. SK tersebut juga tengah dikirimkan ke Mabes Polri. \"(Sebanyak, red) 28 sudah diberi SK oleh pimpinan KPK, sudah kami sampaikan ke Mabes Polri kemarin (Rabu, red) siang. Kita akan mempertimbangkan pengunduran dirinya,\" kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya kemarin. Menurut Busyro, para penyidik dari kepolisian itu tidak akan diberhentikan dengan tidak hormat oleh korps Bhayangkara. Pengangkatan mereka mengacu pada PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. \"Ini kan kita angkat berdasarkan peraturan hukum, KPK boleh mengangkat penyidik sendiri. Jadi, penegak hukum pasti mengakui legalitasnya,\" kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu. Dalam pasal 7 ayat 1 PP 63 disebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Pada ayat 2 beleid itu disuratkan bahwa pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan, yang dimaksud pegawai negeri antara lain adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri. Sehingga, pegawai negeri yang dimaksud dalam PP No 63/2005 juga mengatur tentang anggota kepolisian. Akhir bulan lalu Polri tidak memperpanjang 20 penyidik yang ditugaskan di KPK. Sebanyak empat penyidik menyatakan ingin kembali ke kepolisian, sedangkan 11 lainnya telah melapor ke Mabes Polri. Tinggal lima penyidik yang belum melapor. Mabes Polri meminta lima penyidik yang belum melapor itu segera menentukan sikap. Jika ingin bertahan di KPK, mereka harus mundur. Jika tidak, mereka akan disanksi pelanggaran disiplin. \"Jangan sampai tercatat sebagai anggota Polri tapi kerja di tempat lain. Itu bisa jadi pelanggaran disiplin. Yang bersangkutan bisa disidang disiplin dan berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kemarin (4/10). Boy mengatakan, jika hingga 30 hari tanpa keterangan, lima penyidik yang belum melapor ke Mabes Polri bisa dianggap mangkir dari tugas. Mereka dianggap membolos dari pekerjaan mereka tanpa keterangan. Itu bisa membuat mereka diseret ke sidang disiplin dan disanksi berat. \"Poliri kan juga PNS. Tanpa keterangan selama 30 hari bisa dianggap pelanggaran disiplin serius,\" katanya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mempersilakan jika lima penyidik tersebut ingin menjadi pegawai tetap di KPK. Namun, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan surat pengunduran diri. Untuk perwira tinggi dengan pangkat Kombes ke atas, pengunduran diri diajukan ke Presiden. Sedangkan untuk perwira menengah (AKP, Kompol, AKBP), surat tersebut cukup diajukan ke Kapolri. Boy menyayangkan sikap para penyidik tersebut. Padahal, pihaknya sudah berkomunikasi kepada mereka hingga secara personal. Bahkan, jenderal yang bertugas di KPK sudah menyampaikan kepada mereka untuk segera menentukan sikap. \"Kalau mereka mau tempuh dengan baik-baik, kami akan berikan seluas-seluasnya. Kalau ada aturan, mohon diikuti,\" katanya. (sof/aga/ca)
28 Penyidik Tinggalkan Polri
Jumat 05-10-2012,08:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :