INDRAMAYU - Kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu ternyata masih cukup tinggi. Berdasarkan data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, puluhan TKI yang tersandung masalah saat bekerja di luar negeri. Ketua SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih mengungkapkan, berdasarkan pengaduan keluarga TKI sepanjang 2016 mencapai sekitar 40 kasus. Sementara untuk tahun 2017 tercatat ada 7 kasus sejak Januari-Maret 2017. \"Jumlah tersebut belum termasuk kasus yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Bahkan banyak kasus yang menimpa TKI yang tidak dilaporkan kemanapun,” kata Juwarih kepada Radar Cirebon. Juwarih menjelaskan, kasus yang menimpa TKI asal Kabupaten Indramayu itu di antaranya berupa gaji tidak dibayar. Kemudian hilang komunikasi, kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, sakit, melebihi kontrak, kecelakaan, dipulangkan sebelum waktunya, hingga meninggal dunia. Menurut Juwarih, para TKI yang tersandung masalah itu sebagian besar bekerja di negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Irak, Suriah, Jordania, Abu Dhabi dan Yaman. Selain itu, adapula yang bekerja di Taiwan maupun Hongkong. Dia menjelaskan, terjadinya masalah yang menjerat para TKI asal Kabupaten Indramayu itu bermula sejak awal perekrutan. Menurutnya, para TKI itu sebagian besar direkrut secara ilegal sehingga tidak menempuh proses pemberangkatan secara prosedural. \"Minimnya informasi tentang bagaimana menjadi TKI yang resmi dan minimnya perlindungan dari pemerintah terhadap para TKI, juga menjadi penyebab timbulnya masalah pada TKI,\" ujar Juwarih. Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang menimpa TKI saat bekerja di luar negeri, harus dilakukan upaya pencegahan dan perlindungan dini kepada para calon TKI sejak dari desa. Di setiap desa, harus diberikan informasi dan sosialisasi mengenai cara keberangkatan maupun sejumlah kesiapan yang harus dimiliki calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Sementara data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, sejak Oktober sampai Desember 2016 saja, terdapat 18 orang TKI yang tersandung masalah di luar negeri. Sedangkan sepanjang Januari sampai Maret 2017, tercatat ada sembilan kasus yang menimpa TKI. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, H Daddy Haryadi SH, berharap para TKI menempuh prosedur resmi secara legal saat hendak bekerja ke luar negeri. Apalagi, di Indramayu saat ini sudah ada Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI. “Saya minta TKI yang mau berangkat menempuh jalur resmi, karena sekarang lebih mudah,” ujar Daddy kepada Radar. (oet)
2016, SBMI Catat 40 Kasus TKI, Terbanyak di Negara Timur Tengah
Senin 27-03-2017,08:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :