Tersangka dan Kasi Pidsus Adu Argumen

Jumat 05-10-2012,08:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hadiman SH, menyesalkan tindakan tersangka kasus proyek Pemuda 1 dan 2, yang membohongi Kejaksaan Negeri dengan tidak menghadirkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, seperti yang dijanjikan. “Pihak tersangka berjanji akan mendatangkan saksi ahli dari ITB. Tapi kenyataannya pihak tersangka hanya mendatangkan saksi ahli yakni teknisi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jabar. Saya menyayangkan kondisi ini, tapi sudahlah nanti lihat hasilnya,\" ujar Hadiman, kepada Radar, di lokasi proyek Pemuda 1 dan 2, Kamis (4/10). Saat proses pengecekan spesifikasi proyek, Hadiman sempat terlibat adu argumen dengan seorang tersangka. Hadiman mempersoalkan lantai saluran yang tidak dibuat sesuai spesifikasi. Sebab, lantai saluran tersebut sekarang sudah rusak. \"Lihat itu sudah terkikis dan tidak nampak lantainya,\" sergahnya. Salah seorang tersangka, HS, menyangkal tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi. Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan arus air pada waktu banjir melanda Jalan Pemuda sekitar setahun yang lalu, dan menyebabkan lantai saluran terkikis. \"Kita membangun, namun karena arus kuat, air jadi terkikis,\" ungkapnya. Namun penjelasan HS dibantah tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ir Iskandar MT. Iskandar berpendapat, lantai  memang sudah dibangun, tetapi pengerjaannya tidak maksimal dan kualitasnya tidak bagus. \"Mas bisa lihat sendiri bagaimana kondisinya sekarang,\" tuturnya. Secara kasat mata, memang terlihat bahwa lantai saluran Pemuda 1 sudah terlihat terkikis dan bolong-bolong. \"Ini menandakan bahwa pengerjaan tidak maksimal meski usia baru satu tahun,\" sambung Iskandar. (aff)  

Tags :
Kategori :

Terkait