MAJALENGKA - Berlarutnya masalah kekosongan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membuat sebagian masyarakat resah. Padahal berbagai transaksi keuangan perbankan, lising, pembuatan SIM, STNK, persyaratan nikah dan lainnya memerlukan persyaratan KTP. Pemerintah memang mempunyai solusi yaitu menerbitkan surat keterangan (suket) sementara sebagai gantinya. Suket diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum menerima fisiknya. Namun itu tidak membuat masyarakat tenang, mereka tetap khawatir suket tidak bisa diterima untuk berbagai pengurusan surat. Untuk perbankan, Dirut Perumda BPR Majalengka Atjeng Hadisusanto SE mengatakan, nasabah yang menggunakan suket tetap bisa diterima. Pembuatan rekening baru atau transaksi keuangan yang membutuhkan KTP sebagai syaratnya bisa digantikan dengan suket. “Kita tidak akan mempersulit nasabah, apalagi nasabah kita sebagian besar masyarakat pedesaan dan UMKM. Jadi tidak masalah transaksi menggunakan suket, asalkan suket itu asli dikeluarkan disdukcapil,” ujarnya, Sabtu (25/3). Sementara untuk jasa kirim dan pengambilan surat dan dokumen, Kepala Kantor Pos Majalengka Setianto SE juga tidak mempermasalahkan. Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL/2016, suket sama kedudukannya dengan e-KTP. “Pengambilan uang juga demikian, wesel dari dalam dan luar negeri tetap bisa dilayani dengan suket. Bahkan beberapa waktu lalu ada yang mengambil wesel tidak mempunyai suket juga kita terima. Tetapi ada keterangan dan pendampingan dari perangkat desa setempat sebagai penjaminnya,” terangnya. Hal senada diungkapkan kepala cabang sebuah perusahaan pembiayaan (lising) di Majalengka, Dharma Setiawan. Konsumen yang hendak membeli kendaraan dengan kredit bisa menggunakan suket. Artinya suket dengan KTP sama fungsinya sebagai salah satu persyaratan. “Di masa persaingan ketat saat ini, kemudahan dan pelayanan menjadi senjata utama kami. Konsumen akan batal dan pindah ke lising lain bila kita terlalu kaku menjalankan aturan. Suket bisa kita terima, yang penting prosedur kreditnya kita jalankan seperti survei maupun wawancara,” tambah dia. Untuk pembuatan SIM, Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Lantas AKP Iwan Setiawan menegaskan masyarakat boleh memakai suket. Untuk menguatkannya dapat melampirkan kartu keluarga. (gus)
Kantor Pos Terima Suket, Perumda BPR Tak Akan Persulit Nasabah
Senin 27-03-2017,13:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,10:46 WIB
2 Terduga Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga di Cirebon Saat Lebaran
Sabtu 21-03-2026,16:25 WIB
Identitas Pelaku Curanmor Babak Belur di Cirebon Terungkap, Ternyata
Sabtu 21-03-2026,09:37 WIB
Salat Ied di Dusun Belah, Selajambe Kuningan Asri dan Khusyuk
Sabtu 21-03-2026,11:41 WIB
Resmi! 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ada Wajah Lama dan Baru
Sabtu 21-03-2026,09:01 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Ini Imbauan Kapolri
Terkini
Minggu 22-03-2026,08:28 WIB
Momen Mudik Artis Olivia Jensen di Cirebon, Kunjungi Keraton Kacirebonan dan Keluarga
Minggu 22-03-2026,08:18 WIB
HP Dicuri Pagi di Sutawinangun, Malamnya Kapolsek Kedawung Serahkan Kepada Korban
Minggu 22-03-2026,06:00 WIB
Pemerintah Godok WFH untuk ASN dan Swasta, Ini Skema 4 Hari WFO 1 Hari WFH
Minggu 22-03-2026,05:21 WIB
Fantastis! Penghimpunan Zakat Jabar Capai Rp1,173 Triliun di Idulfitri 2026
Sabtu 21-03-2026,22:01 WIB