KUNINGAN - Tim penyidik Satres Narkoba Polres Kuningan akhirnya menetapkan pemilik dua gudang ilegal berisi ribuan dus infus di Desa Pagundan dan Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, sebagai tersangka sekaligus menjebloskannya ke sel tahanan. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, penahanan Mulyono dilakukan sehari setelah pemanggilan dan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka atas kasus gudang infus ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan meyakinkan petugas bahwa Mulyono telah melakukan perbuatan melanggar hukum menyimpan barang sediaan farmasi berupa cairan infus tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. \"Kami telah meningkatkan status kasus temuan gudang infus ilegal dari penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan pemiliknya sebagai tersangka. Kini tersangka telah kami tahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" kata Dedih, Kamis (30/3). Dikatakan Dedih, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait gudang ilegal. mulai dari pemilik rumah kontrakan dan orang tua Mulyono yang tempat tinggalnya dijadikan gudang infus serta perwakilan dari Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Manabi Bandung. Pihak kepolisian akhirnya memanggil kembali Mulyono untuk pemeriksaan terakhir sekaligus meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. \"Tersangka resmi kami tahan di sel Mapolres Kuningan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada hari Kamis dini hari pukul 02.30 WIB,\" kata Dedih. Penahanan dilakukan, sambung Dedih, untuk menghindari pelaku berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti seperti faktur dan dokumen lainnya. \"Barang bukti ribuan dus infus sudah kami amankan lebih dulu,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, lanjut Dedih, pihaknya menjerat tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 196, 197 dan 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (taufik)
Diperiksa Secara Maraton, Pemilik Gudang Infus Ilegal Ditahan
Kamis 30-03-2017,22:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :