KUNINGAN-Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Itulah kalimat singkat untuk mengawali pernyataan sikap terhadap wacana Kuningan sebagai Kabupaten Pendidikan oleh Dani Nuryadin, aktivis KNPI Kuningan. Seraya mengkritik keberlangsungan wacana tersebut, Dani pun membeberkan pandangannya terkait persoalan pendidikan saat ini di Kuningan. Dikatakan, belum lama Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah mendeklarasikan Kuningan sebagai “Kabupaten Pendidikan”. Sebuah harapan besar akan cita-cita tata kelola pendidikan yang terintegrasi, dinamis dan berkarakter akan terwujud pasca adanya deklarasi Kabupaten Pendidikan di kabupaten paling timur Provinsi Jawa Barat ini. \"Cita-cita dan harapan yang mungkin hanya akan jadi slogan jika kita masih memandang persoalan pendidikan secara parsial, saling lempar tanggung jawab akan siapa yang paling bertanggung jawab pada dunia pendidikan. Saatnya kita hari ini memandang Kuningan jauh ke depan, mewujudkan cita-cita ‘Kabupaten Pendidikan’ bukan hanya lahir dari sebuah ‘wacana’ tanpa hasil,\" kata Dani. Ia melanjutkan, saat ini sudah saatnya diwujudkan kerja bersama seluruh elemen pemerintahan, perguruan tinggi, dan masyarakat Kabupaten Kuningan. Terlebih saat ini pula tengah dihadapkan pada perkembangan teknologi yang begitu cepat, yang kadang tidak disadari sangat berpengaruh pada pembentukan karakter masyarakat segala usia, baik dari tingkatan usia Sekolah Dasar (SD) sampai orang dewasa. \"Jika kita tidak bisa memproteksi orang-orang yang ada di sekeliling kita akan baik buruknya perkembangan teknologi, maka jangan harap kita memiliki generasi yang bisa survife di kemudian hari. Maka dari itu, mari kita canangkan untuk memproteksi khususnya keluarga kita dengan tidak terlalu memanjakan anak-anak kita ketergantungan akan teknologi, karena pendidikan merupakan tanggung jawab kita semua,\" ajak Dani. Tidak hanya persoalan itu yang masih ada di hadapan semua pihak, namun menurutnya ada persoalan anggaran dan pemanfaatan asset pemerintah di bidang pendidikan juga masih menyimpan persoalan. Tapi kata dia, ada hal yang patut disyukuri, karena dari sisi anggaran SMK/SMA sekarang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Hal itu berarti tugas Pemda Kuningan sedikit menjadi ringan, walaupun bukan berarti terselesaikan. \"20 persen anggaran pendidikan 20 yang belum sempurna juga menjadi kendala dalam mewujudkan dunia pendidikan yang paripurna. Persoalan seperti ruang kelas yang kurang, mau roboh, tidak memiliki WC yang memadai, pekarangan belum dipagar, TPT yang belum sempurna, sampai pada persoalan kepemilikan asset khususnya SD yang memang bukan milik Pemerintah Daerah, menjadi persoalan klasik yang harus segera terselesaikan karena hal tersebut akan sangat menggagu pada proses pembelajaran dan pembentukan karakter di sekolah, dimana terkadang Kepala Sekolah harus banting tulang mencari bantuan untuk sekolahnya karena memang tidak diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik,\" beber Dani. Persoalan klasik diatas, lanjut Sekretaris DPD Partai Golkar Kuningan ini, sebenarnya bisa terselesaikan jika ada sinergitas yang terbangun dari seluruh elemen masyarakat. Terlebih yang paling penting khusunya di bidang anggaran adalah terbangunnya sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang menurut pandangannya saat ini belum terbangun. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi tonggak sejarah percepatan pembangunan di desa tidak terlepas di dalamnya dunia pendidikan. Desa sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. \"Ini menjadi berubah status secara hukum, dimana desa sebelumnya merupakan bagian dari Pemerintah Daerah. Pasca keluarnya UU tersebut, maka desa menjadi salah satu penyelenggara Negara yang bisa mengatur dirinya sendiri dengan lahirnya beberapa kewenangan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 6 Pasal 1 poin 1 di atas dan menjadi subjek hukum seperti halnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,\" terangnya. Untuk itu, secara pribadi ia mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Kuningan untuk segera membangun sinergitas dalam menyelesaikan sebagian persoalan khusunya di bidang pendidikan yang di kongkritkan dengan membuat MoU diantara kedua pemerintah tersebut. Hal itu sebagai landasan hukum baik bagi Pemerintah Daerah dalam hal Pemanfaatan asset desa maupun Pemerintah Desa yang bisa mengeluarkan anggaran dari APBDes untuk meningkatan Pendidikan PAUD, SD dan SMP. Dari sana, ia mengharapkan agar kemudian akan lahir Perda yang mengatur tentang kewenangan diantara dua pemerintahan tersebut. \"Saya yakin desa saat ini berkepentingan dalam memajukan masyarakatnya melalui dunia pendidikan, sehingga persoalan klasik seperti yang saya untarakan di atas berangsur selesai karena ada sinergitas diantara keduanya,\" saran Dani.(muh)
Kuningan Sebagai Kabupaten Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Minggu 02-04-2017,15:03 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :