Pendaftaran Panwas di 5 Kecamatan Diperpanjang

Minggu 02-04-2017,15:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Proses pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) untuk Pilkada serentak 2018 resmi ditutup 30 september. Meski demikian, ada beberapa kecamatan yang pendaftarnya masih minim dan belum mencapai batas minimum. Panwaslu Majalengka berencana melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam di lima kecamatan hingga beberapa hari kedepan, guna menjaring lebih banyak pendaftar untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi menjelaskan, penutupan pendaftaran calon peserta seleksi 30 September 2017 pukul 16.00. hal itu berdasarkan surat pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam Nomor 11/BAWASLU-PROV.JB-12/HM/IX/2017. Hingga masa pendaftaran ditutup terjaring 420 pendaftar. Para pendaftar saat ini tengah diverifikasi berkas administrasinya untuk melangkah ke proses seleksi berikutnya. Sedagkan untuk 5 Kecamatan yang pendaftarnya belum mencapai syarat minimal, pihaknya sudah membuka perpanjangan. Sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam, apabila jumlah peserta minimal tidak 9 orang, maka pokja membuka kembali pendaftaran selama 5 hari ke depan. “Perpanjangan pendaftaran mulai 1 Oktober hingga 5 Oktober 2017,” ujar Agus Asri kepada wartawan. Lima Kecamatan yang masih membuka pendaftaran calon peserta seleksi anggota Panwascam yakni Talaga, Argapura, Cingambul, Sindang, dan Sindangwangi. Dari lima kecamatan tersebut, pendaftar di Talaga baru 6 orang, Argapura 7 orang, Cingambul 7 orang, Sindang 8 orang, dan Sindangwangi 8 orang.(azs)

Tags :
Kategori :

Terkait