Pemkab Cirebon Minta Pemprov Jabar Evaluasi Izin Galian Beber

Rabu 05-04-2017,09:20 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengirimkan surat permohonan evaluasi izin galian di Kecamatan Beber kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon untuk menutup galian di Beber. Keputusan untuk mengirimkan surat ke Pemprov Jabar dilakukan setelah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra rapat internal dengan OPD-OPD teknis, Selasa (4/4) siang. Bupati Sunjaya mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan ataupun galian sudah menjadi wewenang provinsi. Sehingga pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penutupan lokasi galian di Kecamatan Beber. “Yang mengeluarkan izinnya saja provinsi, ya provinsi juga yang punya wewenang (penutupan galia, red),” ujarnya. Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengatakan, sudah pasti akan menghilangkan RTRW untuk galian di Kecamatan Beber. Saat ini raperda revisi RTRW masih belum selesai dibahas. “Sudah tahu ini revisi Raperda RTRW belum selesai dibahas, tapi dari provinsi sudah berani mengeluarkan izin kepada galian. Mereka tidak menghargai kami yang tengah melakukan pembahasan RTRW, makanya kami pansus sudah sepakat akan menghilangkan RTRW untuk galian di Kecamatan Beber,” ujarnya. Suherman menuturkan, alasan utamanya menghapus RTRW untuk galian di Kecamatan Beber. Menurutnya, Beber akan dijadikan daerah resapan air. “Selain karena kecewa tadi, kita juga berkomunikasi dengan pakar lingkungan. Dan memang, Beber, kami akan jadikan daerah resapan air, sehingga ke depan bisa meminimalisasi dampak banjir di Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Suherman menegaskan bahwa kuota untuk membuka lokasi galian di Kecamatan Beber sudah habis berdasarkan Perda RTRW Nomor 17 Tahun 2011. Namun perusahaan yang nekat membuka lokasi pertambangan di Beber memohon izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Sejak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan diterbitkan, izin pertambangan mengharuskan tiap perusahaan di daerah untuk mengusulkan izin ke provinsi. Namun, izin tersebut tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Sebab Pemprov Jabar pun harus melakukan kajian terlebih dahulu,” tandasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait