KUNINGAN - Kasi Pidsus Kejari Kuningan Zainur Rahman membenarkan pemanggilan Kepala DPMD Deniawan. Terperiksa merupakan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Namun, Rahman tak bersedia menerangkan banyak terkait penanganan kasus tersebut. Dia beralasan masih ada beberapa pemeriksaan yang belum tuntas. \"Yang pasti, status kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Cimara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun kami belum dapat menyebutkan siapa saja tersangkanya. Karena masih ada beberapa hal yang harus kami lengkapi,\" kata Rahman. Begitu pun dengan modus operandi penyelewengan bantuan pemerintah pusat tersebut, Rahman menegaskan, akan disampaikan pada saat gelar perkara dalam waktu dekat ini. Namun, Kasi Pidsus yang baru menjabat di Kuningan belum genap satu tahun itu menyebutkan, akibat penyelewengan DD tersebut, negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah. \"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya hukuman hingga empat tahun penjara,\" tegas Rahman. (fik)
Kejari Kuningan Masih Irit Ungkap Kasus Dugaan Penyelewengan DD
Rabu 12-04-2017,04:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :