Hah, Kerugian Pajak Reklame Miliaran Rupiah

Kamis 13-04-2017,23:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menderita kerugian akibat pajak reklame. Meski selalu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD), namun masih banyak kebocoran. Dari satu ruas jalan saja, bisa ratusan juta potensi PAD yang tidak terserap. “Banyak pengusaha yang tidak lapor kalau ada pergantian materi. Itu jadi salah satu penyebab kerugian kita,” ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah, M Arif Kurniawan ST, Rabu (12/4). Arief mencontohkan, dari satu ruas jalan di Jl Ciremai Raya saja, kerugiannya bisa mencapai ratusan juta. BKD sendiri tidak bisa berbuat banyak, karena keterbatasan personel yang melakukan pendataan. Sementara pengawasan lewat sistem onlone belum bisa dijalankan. BKD sebenarnya sudah melakukan pendataan lapangan. Sejak Februari 2017 hingga kini, prosesnya masih berlangsung. Pendataan manual ini dimulai dari wilayah utara yakni, Jalan Siliwangi dan ruas persimpangan Taman Krucuk. Dari semua reklame yang terdata saat ini, BKD menyimpulkan dua model pengusaha reklame. Pertama, pengusaha yang selalu berkoordinasi dan melaporkan reklame setiap ada pergantian naskah. Kedua pengusaha reklame yang tidak pernah melaporkan pergantian naskah maupun pajak reklame. Padahal, kata Arif, pajak reklame sifatnya wajib. Pergantian materi tanpa pelaporan inilah yang mengakibatkan terjadinya kerugian. Untuk tahun ini, pengawasan masih mengandalkan survei manual secara berkala.Ke depan, sistem pendataannya diubah dengan komputerisasi dan memanfaatkan teknologi general positioning system (GPS). Dengan aplikasi GPS ini, data seluruh reklame yang ada di Kota Cirebon masuk ke Google Maps dan dapat dipantau setiap waktu. Namun, untuk masuk ke sistem itu harus dimasukan ukuran reklame secara lengkap. “Pendataan manual juga berguna untuk input data ini,” katanya. Di dalam aturan baru ini, perizinan reklame akan pindah ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Termasuk pula reklame di badan jalan, akan menjadi kewenangan rekomendasi DPUPR. Sedangkan BKD hanya berbicara pajaknya saja. Kepala BKD, H Maman Sukirman SE MM menambahkan, reklame ilegal atau tidak berizin diyakini bukan hanya tujuh titik reklame Jalan Cipto yang sudah dibongkar. Ada banyak titik lain yang tidak berizin dan harus dibongkar. Seperti reklame jenis bando yang dipastikan tidak berizin sejak tahun 2015 karena ada larangan dari pemerintah pusat. Rencananya, BKD SKPD terkait akan menertibkan secara bertahap.Kemudian, akan dilakukan sinkronisasi data dengan DPMPTSP, khususnya terkait perizinan dan pajak reklame. Setelah itu, langsung masuk komputerisasi. “Program pemetaan reklame ini, untuk menentukan titik tidak bayar pajak dan tanpa izin, untuk kemudian ditertibkan,” katanya. Di lain pihak, DPMPTSP juga akan melakukan pemetaan. Kemudian akan ditentukan kebijakan baru yang dapat diawasi seluruh elemen masyarakat. Contohnya, setiap reklame wajib dipasang tanggal kadaluwarsa dan harus ditempel di samping reklame. Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi berharap, pemasangan label pajak merupakan bentuk transparansi. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait