Kasus Dana Desa, Kapala Desa Abaikan Panggilan Kejaksaan

Senin 17-04-2017,22:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memeriksa Kepala Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). Namun, saat pemanggilan, Kades Cimara tidak hadir tanpa alasan yang jelas. \"Kami telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Kades Cimara untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tanggal 10 April lalu, namun yang bersangkutan tidak datang,\" kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan Zainur Rahman di ruang kerjanya, Senin (17/4). Dijelaskan Zainur, surat pemanggilan bertanggal 6 April tersebut mengharuskan Kades Cimara hadir di Kantor Kejari Kuningan pada hari Senin tanggal 10 April pukul 10.00 WIB sambil membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan. \"Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami sehingga perlu untuk dilakukan pemanggilan kedua. Kami belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua tersebut dilakukan,\" ujar Zainur. Seperti diketahui, bebeberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kuningan telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Cimara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena alasan ada kekurangan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dalam kasus yang diyakini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta tersebut termasuk yang terakhir adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Deniawan sebagai saksi. Terhadap tersangkanya, Zainur mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pelakunya dengan hukuman di atas empat tahun penjara.(fik)

Tags :
Kategori :

Terkait