CIREBON- Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali memanas. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) Kota Cirebon meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keputusan berisi jumlah siswa hasil PPDB jilid dua dan sekolah mana saja yang bersifat sebagai penerima. \"Dengan adanya pernyataan dari plh kepala Disdik, Dana Kartiman yang menyatakan kalau siswa PPDB jilid dua tidak diakui, itu harus ada tindak lanjutnya. Disdik, harus mengeluarkan SK tentang siswa ilegal itu,\" ujar Ketua Tim Pencari Fakta BMPS, Abu Malik, kepada Radar, Kamis (11/10).
Dikatakan, BPMS mendukung pernyataan plh kepala Disdik. Tidak hanya Dinas Pendidikan, kepala sekolah terkait seharusnya bisa mengambil sikap dengan pernyataan dari Dinas Pendidikan. \"Kalau siswa secara hukum sudah tidak diakui, sekolah mau berpihak ke mana?\" tanya dia.
Dia mengatakan, siswa, sekolah ataupun orang tua yang terlibat dalam PPDB jilid kedua, harus siap menerima konsekuensi apabila nanti siswa tersebut tidak mendapatkan rapor, atau tidak memiliki nomor induk siswa. \"Itu kan konsekuensinya, karena siswa yang melalui PPDB jilid dua itu kan ilegal,\" tandasnya.
Abu kecewa dengan pernyataan sejumlah anggota DPRD yang menganggap wajar aksi titip-menitip hanya dengan alasan konstituen. Sebab, seharusnya anggota DPRD merangkul masyarakat dengan jalur yang benar, bukan lewat aksi titip-menitip seperti itu. “BPMS sekarang punya pengacara yang membantu untuk advokasi. Pencarian fakta-fakta baru pun masih terus dilakukan,” katanya. (kmg)