2 Pejambret Masuk Bui, Pelajar Korban Jambret Dibawa ke Rumah Sakit

Jumat 21-04-2017,20:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  CIREBON – Anggota Reskrim Polsek Utbar Kota Cirebon berhasil mengamankan dua orang pejambret yang sedang beraksi di Jl Raya Kesambi  Kota Cirebon, Kamis malam (20/4). Dua tersangka tersebut berinisial AG (22) warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, dan  AL (19) warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan. Kejadian itu bermula, saat kedua tersangka bertemu di PS KP Kuranji untuk merencankan aksi kejahatanya. Setelah itu, sekitar pukul 19.30 kedua tersangka dengan mengendari sepeda motor Honda Beat melakukan aksinya di Jl Raya Kesambi, dengan menjambret  Marlina Herlinda (17), seorang pelajar. Informasi yang dihimpun menyebutkan,  ketika itu sendirian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J, dan membawa HP merk Vivo warna pink yang diselipkan kedalam dashboard sebelah kiri. Tak lama kemudian, tersangka mulai mengikuti korban dari belakang. Saat situasi dirasa aman, tersangka AG yang mengemudikan sepeda motor langsung memepet motor korban dari sebelah kiri. Setelah itu, tersangka AL yang dibonceng mencoba mengambil handphone (HP) milik korban yang berada di dashboard motor sebelah kiri. Korban semapat mempertahankan HP nya, namun tersangka AL berhasil mengambil HP milik korban. Karena hilang kendali, korban pun akhirnya terjatuh dan mengalami luka disekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan di RUSD Gunung Jati Cirebon. Tapi, sial pun didapat para tersangaka. Pasalnya, saat mencoba kabur, tersangka justru menabrak pengendara sepada motor yang ada di depannya. Kedua tersangka jatuh, dan warga setempat yang menyaksikan aksi penjambertan itu langsung mendekati tersangka, dan hanya berhasil menangkap tersangka AG karena tersangka AL berhasil lari dari kejaraan warga. Akhirnya, tersangka AG menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Untungnya tidak lama kemudian, anggota kepolisian dari Polsek Utabar datang ke lokasi dan mengamankan AG. Tak berselang lama, tersangka AL juga berhasil diciduk anggota kepolisian tidak jauh dari tempat kejadian. Dan, mereka berdua langsung dibawa ke Polsek Utabar. Kanit Reskrim Polsek Utabar Kota Cirebon, Iptu Tarsiman membenarkan peristiwa tersebut. Tarsiman mengatakan, dari tangan tersangka anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berpadu warna biru dan kuning nopol B 3527 NVF milik tersangka AL. “HP milik korban hingga saat ini belum diketemukan,” kata Tarsiman,  Jumat (21/4). Kemudian, lanjut Tarsiman, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1,  2,  dan 3 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (fazri)    

Tags :
Kategori :

Terkait