JAKARTA- Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pembatasan kantong plastik dipastikan mundur dari rencana awal terbit pada Maret lalu. Aturan baru ini akan membatasi dan mengatur peredaran kantong plastik di toko-toko seluruh Indonesia. Hingga saat ini, dunia ritel masih gamang antara harus memungut biaya untuk kantong plastik atau tidak. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (SPLB3), Tuti Hendrawati Mintarsih, menjelaskan bahwa review peraturan menteri tersebut sudah dikirimkan ke Biro Hukum beberapa waktu lalu. “Saat ini sudah sampai ke meja menteri, saya sih pinginnya cepat,” kata Tuti di Jakarta beberapa waktu lalu. Tuti sendiri belum bisa memastikan sampai berapa lama lagi proses yang dibutuhkan agar pemren tersebut segera terbit. Semua tergantung pada persetujuan menteri KLHK. “Kalau April ini sudah disetujui, Mei kami sudah bisa mulai sosialisasi,” ungkapnya. Menurut Tuti, desakan agar permen ini segera terbit sudah mulai banyak berdatangan dari berbagai daerah. Terutama para pengusaha toko ritel modern. Mereka berharap segera ada kepastian agar dapat segera mengatur peredaran kantong plastik yang selama ini diberlakukan. Sementara ini, beberapa ritel menerapkan plastik berbayar dengan berdasarkan pada surat edaran menteri KLHK pada akhir tahun 2016 lalu. “Sebenarnya itu (surat edaran, red) sudah merupakan dasar hukum tapi mereka (pengusaha ritel, red) minta ada dasar hukum yang lebih kuat lagi,” katanya. Dasar hukum tersebut, menurut Tuti juga dibutuhkan peritel karena ada beberapa kasus di mana mereka diancam diadukan ke polisi karena memungut biaya untuk kantong plastik. Tuti menjelaskan, pihak Ditjen SPLB3 bahkan sudah siap untuk ancang-ancang melakukan sosialisasi permen baru tersebut. Di daerah, Tuti menyebut bahwa kepala-kepala daerah, baik gubernur maupun walikota memang tidak terlalu maksimal dalam mensosialisasikan aturan kantong plastik berbayar. “Para peritel bahkan lebih cepat karena mereka yang menggunakan langsung di lapangan,” katanya. Untuk itu, Tuti berharap, meskipun permen telah cukup kuat untuk menjadi dasar hukum kantong plastik berbayar, daerah juga melengkapinya dengan aturan-aturan pendukung. “Saya harap dibuatkan perda atau pergub,” kata Tuti. (tau)
Pengusaha Ritel Gamang, Permen Kantong Plastik Mundur
Kamis 27-04-2017,13:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:26 WIB
3 Pemuda Cirebon Meninggal Dunia, Diduga setelah Pesta Miras Oplosan
Kamis 29-10-2026,16:28 WIB
Intip Kecanggihan Vivo V80, Andalkan Kamera Portrait ZEISS dan Lensa Telefoto 50 MP
Kamis 29-10-2026,17:59 WIB
Masa Depan Pers Dipertaruhkan, Royalti Jurnalistik Terancam Habis untuk Biaya LMK?
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kerja Harian, Mulai dari Sedan hingga City Car Terbaik
Kamis 29-10-2026,15:30 WIB
47 SPPG Sudah Kantongi SLHS, Dinkes Cirebon Tekankan Pemeriksaan Makanan MBG di Sekolah
Terkini
Jumat 30-10-2026,15:09 WIB
Jangan Asal Gadai Barang! Bunga Pegadaian dan Swasta Ternyata Punya Perbedaan
Jumat 30-10-2026,15:00 WIB
Uji Ketangkasan Petugas, Damkar Kota Cirebon Gelar Skill Competition Selama Dua Hari
Jumat 30-10-2026,14:55 WIB
7 Keutamaan Membaca Al-Qur'an dan Sedekah Subuh, Pahalanya Berlipat Ganda
Jumat 30-10-2026,14:32 WIB
Menuju Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Cirebon Matangkan Strategi Raih Medali Emas
Jumat 30-10-2026,14:03 WIB