KEJAKSAN - Polemik mengenai kapan PDAM akan menggunakan tarif baru sudah ada jawabannya. Ketua Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, tarif resmi baru dipastikan berlaku pada Desember 2012.
Namun sebelumnya tahapan menuju ke arah tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Hasanudin yang juga Sekda Kota Cirebon membeberkan, saat ini tim TPKT masih melengkapi dan menyusun berkas-berkas untuk nanti dibahas pada rapat pembahasan TPKT. Berkas itu adalah beberapa usulan tarif baru yang akan dipergunakan PDAM sesuai hasil dari rapat antara direksi dengan Dewan Pengawas PDAM. \"Kita saat ini masih melengkapi berkas, baru kalau sudah beres langsung dibahas dalam rapat,\" ujarnya kepada Radar, Jum’at (12/10).
Hasanudin belum bisa memberitahukan ada berapa usulan kenaikan tarif yang diajukan direksi PDAM untuk dibahas di rapat TPKT. Untuk kemudian ditetapkan dan diserahkan kepada Wali Kota Subardi SPd untuk ditandatangani. Ia beralasan berkas untuk dibahas masih belum lengkap, dan masih belum mempelajari usulan tarif tersebut. \"Kalau belum lengkap, apa yang mesti diberitahu, jadi kini dilengkapi dahulu baru kemudian dibahas,\" katanya.
Kabag Administrasi Perekonomian Drs H Agus Mulyadi MSi menerangkan, berkas usulan tarif yang diajukan oleh Direksi dan DP PDAM saat ini masih dilengkapi dan belum menuju ke arah pembahasan. Karena akan lebih baik apabila berkas usulan tarif dilengkapi terlebih dahulu, baru kemudian dirapatkan dalam pembahasan usulan kenaikan tarif.
Agus menargetkan rapat pembahasan mengenai usulan tarif baru PDAM yang akan dibahas TPKT, akan selesai sebelum bulan Oktober 2012. Alasannya, karena setelah pembahasan di TPKT, hasilnya akan langsung diserahkan kepada wali kota untuk kemudian ditandatangani. \"Kita ingin tarif baru bisa dilaksanakan Desember ini, jadi Oktober akhir target selesainya rapat pembahasan,\" pungkasnya. (aff)