Pajak Kendaraan Nunggak, Siap-Siap Kena Razia

Senin 01-05-2017,07:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Samsat Kabupaten Majalengka akan menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor. Operasi itu dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya. Kasi Penagihan dan Penerimaan Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPD) Provinsi Wilayah Kabupaten Majalengka Ade Wikarta menyebutkan, ada ribuan kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya. \"Dari hasil pertemuan, pada Jumat siang, KCPPD Majalengka, Satlantas Polres Majalengka, Jasa Raharja, Polisi Militer (PM) dan Dishub Majalengka serta stakeholder lainnya akan melaksanakan razia gabungan,” kata Ade Wikarta. Menurut Ade, razia berfokus pada kendaraaan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) maupun kendaraan bermotor yang belum membayar pajak 5 tahunan. Razia STNK ini, dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. \"Pengendara yang STNK-nya mati atau belum bayar pajak, siap-siap STNKnya ditilang atau ditahan petugas,” ujarnya. Untuk bisa mengambil kembali surat kendaraan yang ditahan, para wajib pajak harus melunasi tunggakan pajaknya. “Para WP juga bisa langsung membayar pajak di lokasi. Karena kami menyediakan mobil Samling,” imbuhnya. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan mengatakan, salah satu pertimbangan dilakukannya razia karena banyak kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Hal itu juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK. Razia ini, didukung Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. \"Ini menjadi argumentasi yang sah secara yurudis, bahwa pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang,\" tegas dia. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait