Soal Anak, Tsania Marwa Laporkan Atalarik ke KPAI

Rabu 03-05-2017,09:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

PERJUANGAN model dan artis Tsania Marwa bertemu dengan dua buah hatinya, Syarif Muhammad Fahri dan Aisya Shabira tak berhenti di Pengadilan. Pemain film Mihrab Cinta yang tengah bertarung dengan suaminya Atalarik Syah di pengadialn Agama (PA), Cibonong, Bogor, Jawa Barat mengadukan suaminya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ”Jadi memang sesuai agendanya saya mengikuti prosedur untuk datang ke KPAI, karena saya membuat pengaduan tentang hak asuh anak saya,” ujar Tsania Marwa di gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Langkah tersebut ditempuh artis keturunan arab setelah sebelumnya mengalami kesulitan untuk bertatap muka dengan dua buah hatinya. ”Seperti yang sudah dibicarakan, tujuannya supaya saya bisa bertemu anak dan mendapatkan hak asuh,” katanya. Dalam hal ini, terang Tsania, suaminya secara terang-terangan telah melarang dirinya bertemua dengan anak kandungnya. ”Penghalang sih iyah,” terangnya. Untuk bisa berkomunikasi dengan buah hatinya, Tsania pun hanya bisa melalui kuasa hukumnya, dan itu tak secara langsung. ”Komunikasi cuman bisa dilakukan ke pengacara,” tegasnya. Tak ada jalan lain, pemain sinetron Ketika Cinta Bertasbih Spesial Ramadan ini pun memutuskan menempuh jalur KPAI. “Informasi anak enggak punya saya lagi cari. Selebihnya saya lakukan serahkan ke KPAI,” paparnya. Sebab, ketika dirinya berusaha untuk bertap muka dengan buah hatinya yang saat ini berada di kediaman suaminya, di kawasan cibinong. Tsania tak diperbolehkan. Entah apa alasannya, namun setiap kali dirinya mencoba uintuk datang selalu mendapatkan perlawanan. ”Saya juga sudah pernah mendatangi rumah Cibinong. Memang saya rasa KPAI yang bisa, mudah-mudahan bisa jadi jalan keluar bisa ketemu anak lagi,” terang pemain film Lawang Sewu. Sementara itu, Rita Pranawati, konsuler komisioner bidang pengasuhan KPAI mengatakan pemanggilan Tsania ke kantor KPAI merupakan salah satu prinsip KPAI untuk mempertemukan orang tua kepada anak-anaknya. ”Siang ini KPAI memanggil M terkait surat pengaduan, prinsip KPAI itu sesuai dengan UU, kalau terjadi persoalan pada orang tua, anak tetap dapat dirawat berdua,” pungkas Alumni Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta angkatan 2009 itu. (ash)

Tags :
Kategori :

Terkait