CIREBON – Pedagang di Jl Siliwangi-Karanggetas batal ditertibkan. Aksi para PKL ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membuat surat peringatan ketiga (SP-3) tak diterapkan. Mereka tetap diperbolehkan berjualan dengan catatan memundurkan lapak dan memberi ruang pejalan kaki. \"Alhamdulillah, kami tentu sangat senang dengan solusi akhir ini,\" ungkap Koordinator PKL Jl Karanggetas, Agus (52), kepada Radar, Selasa (2/5). Negosiasi memang berlangsung alot. Tapi, akhirnya disepakati, lapak harus menyisakan dua blok tegel untuk ruang trotoar. Sehingga, pejalan kaki masih dapat berlalu lalang di kawasan itu. Sebetulnya, solusi ini sudah sempat diterapkan pedagang setelah mereka menerima SP-1. Ketika itu bersepakat mundur. Tapi, setelah merasa ruang geraknya terlalu sempit, lama-lama lapak kembali menutup trotoar. Dengan solusi akhir ini, Agus bersyukur karena mata pencaharian andalan mereka selama belasan tahun terakhir tak jadi digusur. Pedagang bubur sop ayam ini tak menampik, kabar penertiban tempo hari cukup membuat mereka ketakutan. Apalagi, bila lokasi yang dijadikan relokasi tidak mampu menghasilkan omzet sesuai harapan. \"Ini mata pencaharian satu-satunya, jadi kalau tidak boleh dagang lagi keluarga nggak tahu harus makan apa,\" paparnya. Tak hanya di Jl Karanggetas, SP-1 juga sudah dikirimkan untuk mereka yang berjualan di Jalan Siliwangi. Para pedagang mulai waswas karena sebelumnya sempat ada gerobak yang diangkut karena menghalangi trotoar. \"Sudah SP-1, waswas iya, tapi mau bagaimana lagi namanya program pemerintah. Kita sebagai warga kecil bisa apa,\" ujar Johan (47) yang berjualan di depan Hotel Metland. Ia mengaku sudah berjualan sejak 1990-an. Tapi, baru kali ini dapat SP-1 dari Satpol PP. Lantaran keberhasilan pedagang di Jl Karanggetas melobi Satpol PP, dia berharap kebijakan serupa diberlakukan untuk PKL lain. \"Inginnya ada keringanan yang penting masih bisa jualan aja,\" harapnya. (myg)
SP3 Batal, PKL Karanggetas Diizinkan Jualan, Ini Syaratnya
Rabu 03-05-2017,21:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :