JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung (MA) Made Rawa Aryawan menyatakan, pihaknya menerima secara terbuka masukan para pengunjuk rasa Aksi 55 yang diprakarsai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Pasalnya, masukan yang disampaikan sebelas orang perwakilan pengunjuk rasa saat saat bertemu dengan pimpinan MA, Jumat (5/5), sejalan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Made mengatakan, MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman terbebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Menurutnya, aspirasi massa Aksi 55 juga menyangkut nilai-nilai yang diperjuangkan dan dianut sistem peradilan di Indonesia. “Kami tegaskan, dalam menegakkan hukum, kami sudah siap menerima masukan dari pihak mana pun,\" ujar Made di Gedung MA, Jumat petang. Made menegaskan, sikap MA itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Merujuk undang-undang itu maka hakim harus mengikuti, menggali serta menerapkan nilai-nilai yang dianggap benar dan adil oleh masyarakat. \"Itu jelas diatur dalam undang-undang, hakim harus menggali nilai-nilai yang adil dan benar di masyarakat, selain norma yang sudah diatur dalam menegakkan keadilan,\" kata Made seperti dilansir JPNN.Com. Selain itu Made juga mengatakan, Aksi 55 sama sekali tidak mengganggu dan memengaruhi independensi, netralitas dan imparsial hakim. Sebab, hakim sudah dididik, dibina dan dilatih untuk itu. \"Salah satu konsekuensi penegakan hukum, langit runtuh pun kami siap. Menjadi hakim harus berani mengatakan, yang benar itu benar, yang adil itu adil,” tegasnya. Hanya saja, katanya, hakim dalam menjatuhkan vonis tetap harus berdasar fakta hukum di persidangan dan ditambah keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. “Dan menilai terbukti atau tidak, dasarnya surat dakwaan,\" tutur Made. Sebelumnya, pimpinan MA menerima sebelas perwakilan pengunjuk rasa Aksi 55. Antara lain Didin Hafidhuddin, Kapitra Ampera, Nasrullah Nasution dan Ustaz Bobby Haribowo. Pada pertemuan dengan MA, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan harapan agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok tidak terpengaruh tekanan dan intervensi. Pengunjuk rasa juga berharap majelis hakim benar-benar membawa aspirasi dari masyarakat. Yaitu bersikap adil dan memutus perkara beradasar fakta-fakta hukum yang ada.(gir/jpnn)
Terima Perwakilan Aksi 55, Ini Sikap Mahkamah Agung
Jumat 05-05-2017,22:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,23:54 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran, Demi Cegah Korupsi
Kamis 19-03-2026,23:45 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Jumat 20-03-2026,03:02 WIB
Pemilik Como 1907 Michael Bambang Hartono Meninggal, Klub Siap Beri Penghormatan
Jumat 20-03-2026,03:38 WIB
Kabar Baik! Stadion GBK Siap Gelar FIFA Series 2026, Ini Jadwal Timnas Indonesia
Jumat 20-03-2026,02:02 WIB
Salut! Kuwu Cipeujeuh Kulon Gunakan Dana Pribadi untuk Honor Lembaga Desa Jelang Lebaran
Terkini
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,21:23 WIB
Update Tol Cipali Malam Ini: Arus Normal, Ribuan Kendaraan Masih Melintas
Jumat 20-03-2026,21:01 WIB
Borussia Monchengladbach Lepas Kevin Diks, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Jumat 20-03-2026,20:01 WIB
Rencana Kirim 8.000 TNI ke Gaza Ditunda, Prabowo Beberkan Alasannya
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB