Ketua DPRD: Pemkot Jangan Ngalah Sama Kontraktor

Minggu 07-05-2017,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai memikirkan rencana perpanjangan waktu penyelesaian Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Pasalnya di lapangan pekerjaan tidak menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Namun, keinginan ini langsung ditolak DPRD. “Itu proyek multiyears 2016-2017. Jadi harus tahun ini selesai,” ujar Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi, kepada Radar, Jumat (5/5). Dia meminta eksekutif konsisten dengan kesepakatan. Saat pembahasan awal, DPRD dan pemkot sudah sepakat pembangunan gedung senilai Rp86 miliar itu selesai Desember dan tidak ada perpanjangan. Waktu yang disediakan juga sangat cukup, karena kontrak sudah ditandatangani pihak ketiga pada November tahun lalu. “Kita berbicara terkait penganggarannya. Kami setuju pembangunan gedung setda, tapi harus selesai tahun ini juga,” tegasnya. Edi mendukung langkah yang diambil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Ir Trisunu Basuki. Menurutnya, pembebanan target 30 persen untuk tuntas pada 22 Mei nanti merupakan hal yang tepat. Termasuk bila tidak terpenuhi, untuk dilakukan pemutusan kontrak. “Saya mendukung Pak Trisunu Basuki. Harusnya begitu, pemkot harus tegas. Jangan mengalah sama kontraktor,” sindirnya. Kalaupun harus melewati tahun 2018, kata dia, tanpa persetujuan DPRD bisa dilakukan. Sama dengan addendum dana alokasi khusus. Tapi, itu artinya ada wanprestasi. Kalau sampai hal itu terjadi, parlemen tidak akan diam. “Makanya, daripada wanprestasi mending putus kontrak saja,” tegasnya. Untuk selanjutnya, kata Edi Suripno, dapat dilakukan lelang ulang. Pengalaman menggunakan kontraktor nonBUMN untuk proyek sebesar pembangunan gedung setda, menjadi pelajaran berharga. Tanpa mengurangi rasa hormat dan tidak bermaksud mengecilkan kontraktor lain, politisi PDIP ini berharap pemenang yang baru berasal dari perusahaan BUMN. Sebab, mereka sudah terbukti dan teruji dalam melakukan beberapa pembangunan dengan cepat. “Saya yakin kalau kontraktornya dari BUMN, Desember 2017 ini gedung setda delapan lantai sudah selesai,” tukasnya. KPA proyek pembangunan gedung setda, Ir H Trisunu Basuki mengungkapkan, pemberian batas waktu kepada PT Rivomas Pentasurya sampai 22 Mei harus dipandang positif. Kontraktor ditantang merampungkan progress 30 persen di batas waktu tersebut. Bila ternyata kontraktor mampu memenuhi hal itu, merupakan pertanda baik untuk kelanjutan pembangunan. Pekerjaan juga akan lebih mudah, karena tahap konstruksi yang cukup memakan waktu sudah terlewati. Sebaliknya, untuk pemerintah kota deadline 22 Mei merupakan saat yang tepat membuat keputusan. Bila tidak terpenuhi oleh kontraktor, bisa menjadi dasar untuk pemutusan kontrak melalui pemberian surat peringatan ketiga (SP-3). “Idealnya struktur gedung setda delapan lantai harus sudah selesai sebelum Idul Fitri. Harusnya ini nggak sudah, kan ini berdasarkan ajuan reschedule dari kontraktor,” tuturnya. Trisunu juga  eminta dari anggaran Manajemen Konstruksi (MK) untuk memasang CCTV di lokasi pembangunan. Sehingga, pihaknya dapat melihat langsung pekerjaan di lapangan dan tidak terus menerus mengandalkan laporan yang sifatnya mingguan. “Kita harus tegas. Kalau tidak mampu, putus kontrak saja. Masih ada waktu menyelesaikan kalau mau lebih maksimal,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait