INDRAMAYU - Seorang pemuda, IR alias Doni (36) warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal. Dari tangannya petugas menyita barang bukti puluhan paket obat keras di antaranya hexymer dan tramadol. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan, penangkapan IR alias Doni berawal dari adanya aduan masyarakat. Mendapatkan informasi itu petugas kemudian datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan IR pengedarnya, petugas dari Satres Narkoba Polres Indramayu bersama anggota Polsek Jatibarang langsung mengamankan IR dirumahnya. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, kata Heriyadi, 5 strip isi 10 butir Tramadol, 33 paket Hexymer, 17 strip masing-masing berisi dua tablet Tramadol, serta 14 strip berisi 3 tablet Tramadol. \"Selain itu barang bukti uang sebesar Rp290 ribu yang diduga dari hasil penjualan obat keras, \" ujar Heriyadi. Mantan Wakapolsek Kandanghaur itu menjelaskan, tersangka IR alias Doni ditangkap, Sabtu (6/5) petang sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu. Akibat perbuatannya itu tersangka terancam dijerat Pasal 196 jo 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(kom)
Pengedar Obat Ilegal Dibekuk Polisi
Rabu 10-05-2017,23:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :