Polisi Bekuk Remaja Pelaku Curas, 2 Masih DPO

Kamis 11-05-2017,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Jajaran Reskrim Polsek Talun berhasil membekuk pelaku curas berinisal RM (15) di daerah Kepompongan Kecamatan Talun, Senin malam (8/5). Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, RM bersama dua rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) pada Minggu (7/5) sekitar pukul 01.00  di Jalan Raya Kasunean Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon dengan korban Fadli (16) dan Ridwan (21), keduanya warga Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun. Saat itu, korban yakni Fadli dan Ridwan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol E 2903 XI milik Ridwan melintas di Jalan Raya Kasunean. Tiba-tiba datang pelaku RM bersama dengan kawannya menggunakan sepeda motor memepet korban, kemudian pelaku menendang korban hingga sepeda yang dinaiki korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku lalu memukuli korban. Karena takut, Ridwan dan Fadli lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor miliknya.Pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban. \"Pada hari Seninnya koban ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Talun setelah korban tak sengaja melihat sepeda motor dikendari RM di daerah Talun,\" Kata Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyana, melalui Kanit Reskrim Iptu Wahyudin, Rabu (10/5). Setelah menerima laporan, kata Wahyudin, Polsek Talun melakukan penyelidikan dan beberapa jam kemudian satu pelaku, yakni RM berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Talun. \"Sehubung peristiwa curas terjadi di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota, maka kami melimpahkan perkara tersebut kepada Reskrim Polsek Lemahwungkuk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diserahkan ke Polsek Lemahwubgkuk, kami hanya membantu menangkap,\" kata Wahyudin. (cecep)  

Tags :
Kategori :

Terkait