Belum Ada Payung Hukum, Bangunan Cagar Budaya Rawan Alih Fungsi

Sabtu 13-05-2017,05:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sebanyak 73 bangunan di Kota Cirebon yang terindikasi sebagai cagar budaya hingga kini belum memiliki payung hukum sehingga rawan berubah fungsi. Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon mengaku hingga saat ini tidak ada payung hukum di daerah atau perda tentang cagar budaya. \"Selama ini keputusan mengenai cagar budaya di Kota Cirebon baru sebatas melalui kekuatan SK Walikota Cirebon saja,\" ujar Kepala DKOKP Kota Cirebon, Drs Dana Kartiman, kepada Radar. Padahal, kata dia, bangunan cagar budaya (BCB) harus dilestarikan. Proses pelestarian dilakukan dengan perlindungan dari perusakan maupun perubahan fungsi, pengembangan, dan pemanfaatan. \"Payung hukum untuk pelestarian bangunan cagar budaya itu berupa peraturan daerah (perda). Tapi kalaupun ada perda, harus benar-benar dikaji,\" katanya. Dana menambahkan, dari seluruh jumlah yang ada, di tahun 2017 belum ada penambahan daftar cagar budaya. \"Yang terdata sampai 2016 ada 73 cagar budaya. Baik cagar budaya yang dalam bentuk bergerak dan tidak bergerak,\" katanya. Sebelumnya, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jafarudin mengatakan, rencananya tahun 2017 Perda cagar budaya akan disahkan. Dengan adanya Perda cagar budaya dipastikan pemkot akan memberikan perhatian lebih dengan sejumlah bangunan peninggalan masa lalu berupa situs-situs dan bangunan kuno. Selain itu, dengan adanya Perda Cagar Budaya juga diharapkan akan berpengaruh pada kunjungan wisatawan untuk datang ke Cirebon. Apalagi Kota Cirebon menjadi tuan rumah Festival Keraton Nusantara. Pelaku usaha wisata juga harus menyiapkan diri untuk menampung wisatawan domestik atau mancanegara. “Gimana caranya mereka bisa lama di Cirebon dengan menikmati tempat-tempat wisata, kuliner atau kota tua dan beberapa heritage lainnya,\" pungkasnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait